Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan Jamsostek di Patriana Award 2021

Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan Jamsostek di Patriana Award 2021

Inkana Izatifiqa R Putri - detikJabar
Kamis, 08 Des 2022 09:55 WIB
Pemkab Sukabumi
Foto: dok. Pemkab Sukabumi
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Hotel Holiday Inn Bandung.

Kepala Biro Kesra Provinsi Jawa Barat Barnas Adjidin mengatakan kegiatan penganugerahan yang digelar Kamis (1/12) tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Skala Besar, Badan Usaha Skala Menengah dan Badan Usaha Skala Kecil Mikro yang telah mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan ini, Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan selamat dan apresiasi kepada seluruh penerima penghargaan. Ia meminta para penerima penghargaan dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota dan badan usaha lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya titipkan kepada semua, jadilah role model yang betul-betul bisa dijadi contoh bagi yang lain," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

Sementara itu, Ade Suryaman mengaku bersyukur Pemkab Sukabumi dapat memperoleh penghargaan dengan meraih juara 2 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota. Ia berharap ke depan pihaknya dapat mempertahankan prestasi yang telah diraih.

ADVERTISEMENT

"Ke depan, kita berharap bisa dipertahankan, dan hal penting yang harus dperhatikan adalah tanpa kolaborasi dan koordinasi dengan BPJS tidak mungkin akan tercapai. Karena itu, inovasi-inovasi bersama BPJS terus terjalin. Sehingga, bisa mempertahankan raihan prestasi ini," tutupnya.

Sebagai informasi, Paritrana Award merupakan penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan, dan BP Jamsostek dalam perlindungan tenaga kerja.

Penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah dan Usaha Kecil Mikro yang telah tertib administrasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya.




(prf/ega)


Hide Ads