Pemerintah terus mengawasi dan mengecek langsung peredaran Minyakita di masyarakat. Langkah ini dipicu maraknya produk Minyakita yang dikurangi isinya.
Satreskrim Polres Bulukumba menemukan minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 800 mililiter. Pengecekan dilakukan untuk melindungi konsumen.
Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek lokasi penimbunan dan pengemasan Minyakita di Sampang dan Surabaya. Begini modus culas dua tersangka yang diamankan.
Polisi telah menangkap AN selaku tersangka yang mengurangi takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang. Pelaku mengaku meraup untung Rp 45 juta tiap bulan.
Satreskrim Polres Trenggalek bersama Dinas Komidag blusukan ke distributor Minyakita memeriksa takaran. Hasilnya produk yang dijual dalam takaran yang pas.
Polda Jatim menggerebek tempat pengemasan Minyakita di Sampang dan Surabaya yang kemudian dijual ilegal. 2 Pelaku ditangkap, minyak disita sebagai barang bukti.