Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek lokasi penimbunan dan pengemasan Minyakita di Sampang dan Surabaya. Begini modus culas dua tersangka yang diamankan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto menjelaskan modus culas peredaran Minyakita yakni dengan mencari dan membeli minyak dengan harga paling murah.
"Para tersangka juga menyimpan minyak goreng curah di tandon penyimpanan, total memiliki 31 tandon dengan ukuran 1.000 liter," kata Budi Hermanto, Rabu (12/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, para tersangka juga membeli kemasan Jerigen ukuran 4.5 liter dan kemasan botol ukuran 800 ml. Lalu, memesan stiker untuk melabeli botol dengan keterangan atau data, diantaranya dengan nomor izin edar BPOM secara acak.
Demi meyakinkan para pedagang dan konsumen, mereka juga memberikan logo halal, bertanda SNI, dan nama produsen yang berlokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah sebagai samaran. Minyak goreng tersebut dijual dalam botol dan plastik kemasan dengan tulisan bersih 5 liter dan 1 liter.
"Kemudian di-packing dengan karton dan barang siap diperdagangkan produk minyak kita di pasarkan di wilayah Jatim, antara lain Surabaya, Madiun, Jember, hingga Bojonegoro," jelasnya.
Sebelumnya, lokasi penimbunan dan pengemasan Minyakita di Sampang dan Surabaya digerebek Ditreskrimsus Polda Jatim. Penggerebekan dilakukan karena praktik penjualan tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan tak berizin.
Dua lokasi penggerebekan yakni di Sokobanah, Sampang dan Rungkut Surabaya. Dalam penggerebekan ini dua orang diamankan.
Penggerebekan di Sampang dilakukan pada Selasa (11/3). Satu pelaku yakni PBP (35) warga setempat diamankan. Sedangkan di Rungkut, Surabaya tak disebutkan kapan penggerebekan dan siapa yang diamankan.
(abq/iwd)