Pengemasan Ilegal Minyakita di Sampang-Surabaya Digerebek, 2 Orang Ditangkap

Pengemasan Ilegal Minyakita di Sampang-Surabaya Digerebek, 2 Orang Ditangkap

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 12 Mar 2025 20:25 WIB
Polda Jatim gerebek Minyakita di Sampang dan Surabaya
Polda Jatim gerebek lokasi pengemasan ilegal Minyakita di Sampang dan Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Lokasi penimbunan dan pengemasan Minyakita di Sampang dan Surabaya digerebek Ditreskrimsus Polda Jatim. Penggerebekan dilakukan karena praktik penjualan tak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan tak berizin.

Dua lokasi penggerebekan yakni di Sokobanah, Sampang dan Rungkut Surabaya. Dalam penggerebekan ini dua orang diamankan.

Penggerebekan di Sampang dilakukan pada Selasa (11/3). Satu pelaku yakni PBP (35) warga setempat diamankan. Sedangkan di Rungkut, Surabaya tak disebutkan kapan penggerebekan dan siapa yang diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi hanya menyebut kedua pelaku melakukan penimbunan minyak goreng. Para pelaku menyimpan minyak di 31 tandon. Minyak tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.

"Para tersangka juga menyimpan minyak goreng curah di tandon penyimpanan, total memiliki 31 tandon dengan ukuran 1.000 liter," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto, Rabu (12/3/2025).

ADVERTISEMENT

Penggerebekan itu dilakukan karena para pelaku melakukan sejumlah kecurangan. Antara lain menggunakan merek Minyakita tanpa izin, tak sesuai standar dan menjual dari HET.

Akibat aksinya itu, para tersangka terancam Pasal 68 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan penilaian kesesuaian dan Pasal 26 ayat (1). Tersangka juga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 35 miliar.




(abq/iwd)


Hide Ads