Polisi Sukabumi Panggil Produsen MinyaKita Imbas Takaran Berkurang

Polisi Sukabumi Panggil Produsen MinyaKita Imbas Takaran Berkurang

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 12 Mar 2025 23:20 WIB
Satgas Pangan saat sidak MinyaKita di Sukabumi
Satgas Pangan saat sidak MinyaKita di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota bersama UPTD Metrologi Legal Diskumindag melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang, pada Rabu (12/3/2025). Sidak ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian takaran minyak goreng subsidi MinyaKita yang beredar di pasaran.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan adanya penyimpangan pada takaran MinyaKita kemasan satu liter. Seharusnya, ada batas toleransi sebesar 15 ml, namun di lapangan ditemukan produk yang volumenya hanya mencapai 880 ml, atau berkurang sekitar 120 ml dari ukuran seharusnya.

Kepala UPTD Metrologi Legal Diskumindag Kota Sukabumi, Teddy Setiadi, mengungkapkan bahwa dari hasil pengecekan, ada beberapa produk yang sesuai standar, tetapi ada juga yang tak memenuhi ketentuan. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi pihaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil sidak, kami bersama tim Satgas Pangan menemukan beberapa produk dari produsen minyak di Sukabumi yang sesuai dan ada juga yang tak memenuhi standar yang berlaku," ujar Teddy kepada awak media.

Menindaklanjuti temuan ini, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil produsen hingga distributor MinyaKita untuk dimintai klarifikasi. Hal ini bertujuan untuk mengetahui penyebab penyimpangan takaran yang ditemukan dalam sidak.

ADVERTISEMENT

"Kami akan memanggil pihak pengemas, distributor, maupun produsen MinyaKita untuk klarifikasi terkait volume takaran yang tidak sesuai standar," kata Tatang.

Lebih lanjut, Tatang menegaskan bahwa para pelaku usaha yang masih memiliki produk MinyaKita dengan takaran tidak sesuai agar segera menghentikan penjualan. Hal ini dilakukan guna mencegah konsumen mengalami kerugian akibat ketidaksesuaian volume produk.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus melakukan pemantauan di pasaran guna memastikan tidak ada lagi produk minyak subsidi yang tidak sesuai takaran. Jika ditemukan pelanggaran berulang, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku.

Konsumen pun diminta lebih teliti dalam membeli MinyaKita dan produk sejenis. Mereka diimbau untuk mengecek takaran minyak goreng subsidi tersebut sebelum membeli, serta segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan kejanggalan.

"Dengan adanya sidak ini, diharapkan produsen dan distributor lebih bertanggung jawab dalam menjaga kualitas serta keakuratan takaran produk yang mereka edarkan, sehingga masyarakat tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads