Polres Pasuruan menggerebek home industry pengemasan minyak goreng botol tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Home industry ini mampu mengemas 600 botol per hari.
"Pemilik home industry, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan atau menjual barang minyak goreng, tidak memenuhi SNI atau spesifikasi teknis wajib," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah saat rilis di TKP, Rabu (12/3/2025).
Pemilik home industry, Alim (44), mampu mengemas 600 botol minyak goreng ukuran 670 mililiter dalam sehari. Total produksi mencapai sekitar 13 ton per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minyak goreng tersebut dijual ke pasaran dengan harga Rp 19.500 per botol. Tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp 120 juta per bulan.
"Motifnya tersangka mencari keuntungan sebanyak-banyaknya," terang Adimas.
Modus tersangka membeli minyak goreng curah dari tempat lain sebanyak-banyak. Setelah itu, minyak goreng curah itu dikemas dalam botol dalam kemasan tertentu lalu dijual ke pengecer.
"Minyak goreng yang dikemas harus ada SNI-nya. Spesifikasi teknis harus dilengkapi seperti label dan ijin edar. Jika dikemas seperti ini, harusnya ada label, merek, SNI, BPPOM dan sebagainya. Ini sudah masuk dalam minyak goreng kemasan," terangnya.
Penggerebekan home industry minyak goreng ini dilakukan Selasa (11/3), sekitar pukul 13.30 siang. Polisi juga menghadirkan tersangka dalan rilis. Adimas menyebut tersangka menjalankan bisnisnya sendiri sejak 2023 silam.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 279 botol minyak goreng tanpa label, 9040 botol ukuran 670 ml kosong, sebuah timbangan digital, mobil pikap. Kemudian dua tandon IBC berisi minyak curah, dua tandon IBC kosong.
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
(abq/iwd)