Home Industry Minyak Goreng Tak Ber-SNI di Pasuruan Digerebek

Home Industry Minyak Goreng Tak Ber-SNI di Pasuruan Digerebek

Muhajir Arifin - detikJatim
Kamis, 13 Mar 2025 02:15 WIB
Pria Pandaan ditangkap polisi karena edarkan minyakgoreng tak ber-SNI
Pria Pandaan ditangkap polisi karena edarkan minyakgoreng tak ber-SNI (Foto: Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Polres Pasuruan mengungkap home industry minyak goreng kemasan botol yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Desa Nogosari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pemilik home industry, Alim (44), ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan atau menjual barang minyak goreng tidak memenuhi SNI atau spesifikasi teknis wajib," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah saat rilis di TKP, Rabu (12/3/2025).

Penggerebekan home industry minyak goreng ini dilakukan Selasa (11/3), sekitar pukul 13.30 siang. Polisi juga menghadirkan tersangka dalam rilis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adimas menyebut tersangka menjalankan bisnisnya sendiri sejak 2023 silam. Minyak goreng yang dijual dalam kemasan botol itu disiapkan sendiri oleh tersangka. Produk tersangka tak dilengkapi label, izin edar dan SNI.

"Motifnya tersangka mencari keuntungan sebanyak-banyaknya," terang Adimas.

ADVERTISEMENT

Modus tersangka membeli minyak goreng curah dari tempat lain sebanyak-banyak. Setelah itu, minyak goreng curah itu dikemas dalam botol dalam kemasan tertentu lalu dijual ke pengecer.

"Minyak goreng yang dikemas harus ada SNI-nya. Spesifikasi teknis harus dilengkapi seperti label dan izin edar. Jika dikemas seperti ini, harusnya ada label, merek, SNI, BPPOM dan sebagainya. Ini sudah masuk dalam minyak goreng kemasan," terangnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 279 botol minyak goreng tanpa label, 9.040 botol ukuran 670 ml kosong, sebuah timbangan digital, mobil pikap. Kemudian dua tandon IBC berisi minyak curah, dua tandon IBC kosong.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu melanggar UU perdagangan dan perlindungan konsumen. "Ancamannya pidana lima tahun penjara," pungkas Adimas.




(abq/iwd)


Hide Ads