Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengingatkan pemilik tanah telantar. Tanah yang tidak digunakan 2 tahun dapat diambil alih negara. Pelajari kebijakannya!
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya agar tidak dianggap telantar. BPN Tarakan juga mengimbau agar tanah diperhatikan batasnya.
Mendes PDT Yandri Susanto menerima audiensi Pemerintah Desa Sukaharja dan Sukamulya Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, di ruang kerja, Senin (14/7/2025).