Polda Sulsel memutuskan memberi sanksi PTDH terhadap Bripda F, terduga pemerkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar. Bripda F pun akan melakukan banding.
Wanita berusia 23 tahun yang diduga korban pemerkosaan oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda F, dipanggil sebagai saksi di Mapolda Sulsel.