Wanita berusia 23 tahun yang diduga korban pemerkosaan oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripda F, dipanggil sebagai saksi di Mapolda Sulsel. Korban akan menjadi saksi dalam sidang kode etik Bripa F besok.
"Iya (korban dipanggil jadi saksi sidang kode etik Bripda F)" kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (23/10/2023).
Zulham mengatakan pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan ini juga akan diproses. Dia menyebut siapa saja bisa diperiksa menjadi saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sidang siapa yang terlibat dijadikan saksi," ujar Zulham.
Diberitakan sebelumnya, Bripda F dijerat 4 pasal sekaligus atas kasus dugaan pemerkosaan seorang wanita. Bripda F akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.
"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Kombes Zulham kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10).
Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama. Kemudian dalam etika kepribadian pejabat Polri dilarang melakukan perzinahan dan perselingkuhan.
"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita,"kata Zulham.
(asm/nvl)