Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Bripda F (23) diproses pelanggaran kode etik Polri usai diduga memperkosa wanita berusia 23 tahun di Makassar. Bripda F juga menjalani penempatan khusus (patsus) alias ditahan selama satu bulan atas dugaan pemerkosaan tersebut.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi mengatakan penahanan terhadap Bripda F mulai dilakukan sejak Selasa (17/10). Bripda F ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.
"Untuk penahanan kita satu bulan," ujar Kombes Zulham kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).
"Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus," ujar Zulham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulham berjanji pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan sehingga Bripda F bisa segera menjalani sidang kode etik. Dia mengatakan pemberkasan kurang dari sebulan.
"Untuk penahanan kita satu bulan. Tapi insyaallah belum sampai proses sebulan kita akan lakukan sidang kode etik," katanya.
Menurut Zulham, Bripda F sebagai terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.
"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.
Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.
"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan
Korban menjelaskan dia dan Bripda F sebenarnya sudah putus pada tahun 2019 silam. Korban sejak saat itu mulai menjauhi Bripda F dengan cara memblokir kontak WhatsApp hingga pindah ke rumah kontrakan agar Bripda F tak bisa mengunjunginya.
"Sempat memiliki hubungan pacaran 2016 di sekolah. Pacaran sampai tahun 2019. Putus 2019," ujar korban kepada detikSulsel, Senin (16/10).
Berselang tiga tahun kemudian, Bripda F menghubungi korban melalui nomor telepon rekan korban pada Desember 2022. Bripda F saat itu mengaku menyimpan video vulgar korban yang direkamnya semasa mereka berpacaran dulu.
"Dia bilang ada video aibmu sama saya, kamu harus hapus sendiri pakai tanganmu sendiri kalau mau ini video terhapus," ujar korban menirukan ucapan terlapor.
Korban awalnya sempat tak percaya bahwa Bripda F mengoleksi video syurnya. Namun Bripda F meminta korban membuka blokir WhatsApp Bripda F.
"Dia suruh ka buka blokir terus dia kirimkan ka mode satu kali lihat. 3 Februari pertama kali saya lihat bahwa betul ada itu videoku," kata korban.
Menurut korban, Bripda F selalu mengajaknya bertemu dengan alasan korban bisa menghapus sendiri video syur itu. Namun korban kerap menolak untuk bertemu berdua.
Hingga pada Sabtu (4/3/2023), Bripda F disebut menghubungi korban untuk ikut reuni teman SMA. Korban diberi kesempatan untuk menghapus video syurnya saat acara reuni sehingga korban pun sepakat.
Namun Bripda F pada hari itu rupanya tiba-tiba datang ke depan rumah kontrakan korban di Makassar. Korban pun kaget atas kedatangan Bripda F.
"Itu kaget ka kenapa bisa tau alamatku. Jadi dia jawab, gampang itu, selama di Makassar saya dapat semua ji," kata korban.
Menurut korban, janji Bripda F memberinya kesempatan untuk menghapus video vulgar di ponselnya hanya akal-akalan. Bripda F justru mengincar korban di rumah kontrakannya.
Menurut korban, terlapor tiba-tiba memasuki rumah kontrakannya dan memaksanya berhubungan badan. Dia mengaku sempat dibenturkan ke tembok hingga dilempar ke kasur.
"Saya gemetaran karena sendiri ka di situ di rumah," katanya.
Simak selengkapnya korban hamil hingga dipaksa aborsi....
Korban Hamil hingga Dipaksa Aborsi
Pemerkosaan berulangkali tersebut membuat korban terlambat datang bulan pada pertengahan April 2023. Hingga akhirnya korban dipaksa memakai testpack oleh terlapor.
"Pada saat itu dia ada di situ, dia tunggu. Saya suruh ke belakang, dia lihat hasilnya, saya menangis. Bilang ka samar-samar garis dua, terus dia kusuruh ke belakang lihat itu testpack, mungkin dia dari na cek percaya mi," ujar korban.
Menurut korban, terlapor sejak saat itu kerap menekannya agar mau menggugurkan kandungan. Dia juga kerap dipaksa mengkonsumsi minuman berkarbonasi.
"Mulai dari dia tau, setiap hari marah-marah, menuduh-nuduh mi. Dan setiap hari datang bawa sprite, You C, susu beruang, air kelapa," kata korban.
"Dia juga pernah bawa durian, sampai pertengahan April, dia merasa sudah telat sekali mi, setiap saya tidak mau ikuti maunya," katanya.
Lebih lanjut korban menceritakan bahwa terlapor diam-diam membeli pil dengan cara cash on delivery (COD) di Jalan Hertasning, Makassar pada pertengahan April 2023. Selanjutnya terlapor mendatangi korban di kontrakannya dan memaksanya meminum pil untuk menggugurkan kandungan.
"Itu hari saya tanya mau ka tidur nah, dia tiba-tiba bilang ada mika di depan. Jadi pas masuk untuk bahas masalah itu, tau-tau ada mi obat dia pegang. Itu obat berbungkus plastik bening," kata korban.
Belakangan korban menceritakan pemerkosaan itu kepada kedua orang tuanya. Korban pun dibawa ke Polda Sulsel untuk membuat laporan polisi. Korban juga membuat pengaduan di Propam Polda Sulsel.