Bripda F telah resmi ditahan sejak Selasa (17/18) lalu. Brifda F menjalani penempatan khusus (patsus) selama satu bulan.
"Untuk penahanan kita satu bulan," ujar Kombes Zulham kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10).
Bripda F dijerat 4 pasal pelanggaran kode etik Polri sekaligus. Terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.
"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.
Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.
"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham.
Bripda F Masih Aktif Main TikTok
Meski sudah ditahan, Bripfda F ternyata masih aktif berselancar di media sosial. Bripda F terpantau aktif membagikan sejumlah postingan di TikTok pada Kamis (19/10).
Seperti dalam video dan foto rekaman layar yang diterima detikSulsel, akun TikTok Bripda F hari ini (Kamis) terpantau memposting ulang sejumlah postingan quote.
"Ada raga yang mulai lelah. Ada rasa yang mulai tidak terarah," demikian salah satu quote yang diposting akun TikTok Bripda F.
Kabid Propdam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi mengaku tidak mengetahui Bripda F masih aktif bermain media sosial. Dia memastikan akan segera melakukan pengecekan.
"Kita cek," ujar Kombes Zulham kepada detikSulsel, Kamis (19/10/2023).
(hmw/hsr)