Abdul Latif (48), WN Arab Saudi, divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya, Sarah (21), di Cianjur.
Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Mulai dari vonis seumur hidup pria Arab hingga KPA Tasik melaporkan kasus perundungan bocah di Tasikmalaya.
Abdul Latif (48) divonis penjara seumur hidup. WN Arab Saudi itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Sarah (21).
Sejumlah peristiwa terjadi di Jabar. Mulai dari polisi memeriksa 15 saksi kasus perundungan bocah di Tasikmalaya hingga seorang pencuri sepeda motor di Ciamis.