Jabar Hari Ini: 15 Saksi Diperiksa Kasus Bullying di Tasikmalaya

Jabar Hari Ini: 15 Saksi Diperiksa Kasus Bullying di Tasikmalaya

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 22 Jul 2022 22:28 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Bandung - Sejumlah peristiwa mewarnai sejumlah pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini. Mulai dari polisi memeriksa 15 saksi kasus perundungan bocah setubuhi kucing di Tasikmalaya hingga seorang pencuri sepeda motor yang ditangkap saat sedang ngapel di rumah kekasihnya.

Berikut rangkuman Jabar Hari Ini, Jumat (22/7/2022).

15 Saksi Kasus Bully Bocah Tasikmalaya Diperiksa

Polisi bergerak menangani kasus perundungan bocah setubuhi kucing di Tasikmalaya yang mengakibatkan depresi hingga meninggal dunia. Belasan saksi diperiksa untuk mendalami kasus tersebut.

"Jadi tim sudah turun untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Termasuk beberapa orang yang diperkirakan ada di tempat pada saat kejadian tersebut," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (22/7/2022).


Ibrahim mengatakan total ada 15 saksi yang sudah diperiksa. Pemeriksaan berkaitan dengan peristiwa perundungan terhadap bocah tersebut. "Kita sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih sekitar 15 orang untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Ke-15 orang yang diperiksa tersebut termasuk keluarga korban. Namun permintaan keterangan baru sebatas tahap awal. "Iya termasuk keluarga korban, tapi kita baru memeriksa dalam tahap interogasi saja," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhati-hati. Sebab, baik korban maupun pelaku masih anak-anak. "Jadi memang kita harus hati-hati untuk melihat proporsi untuk menangani permasalahannya. Apalagi ini memang kita tahu yang melakukan bully ini kan memang anak-anak ya," katanya.

Kisah bocah kelas enam SD di Singaparna, Tasikmalaya berakhir tragis. Ia mendapatkan perundungan ekstrem oleh rekan sebayanya, hingga berujung depresi dan meninggal dunia.

Keluarga Sarah Cianjur Puas Vonis Seumur Hidup Pria Arab

Abdul Latif (48) divonis penjara seumur hidup. Pria berkebangsaan Arab Saudi itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sarah (21). Pihak keluarga bersyukur atas vonis tersebut.

Rizwan Maulana, paman korban, mengaku pihak keluarga puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Alhamdulillah ya, keluarga puas sekali dengan putusan penjara seumur hidup," kata dia, Jumat (22/7/2022).


Menanggapi langkah banding dari kuasa hukum Abdul Latif, dirinya berharap agar bandingnya ditolak arah terdakwa kalah banding.

"Kami berharap terdakwa kalah dalam banding, sehingga tetap diputuskan penjara seumur hidup," katanya.

Sebelumnya, Abdul Latif divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sarah. Dia divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Majelis Hakim memutuskan jika terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua Ni Wayan Wirawati saat pembacaan putusan.

Usulan Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Mengemuka

Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi Jawa Barat (Jabar) tengah disusun DPR RI. Akademisi mengusulkan adanya perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda atau Pasundan.

Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran (Unpad) Indra Perwira sempat dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU tersebut. Indra menyebut selain perubahan Hari Jadi, karakteristik masyarakat Jabar yang terdiri dari subkultur Sunda, Cirebon dan Melayu Betawi, diusulkan juga adanya perubahan nama.

"Dan, saya katakan, sebelumnya dalam 20 tahun terakhir banyak aspirasi dari masyarakat tentang perubahan nama. Pertama karena memang sekarang sudah tidak tepat disebut Jabar. Karena paling barat itu Banten dan Jakarta," kata Indra kepada detikJabar, Jumat (22/7/2022).


Lebih lanjut, Indra mengatakan dalam draf awal itu menyebutkan bahwa masyarakat Jabar yang religius dan penuh kearifan lokal. Indra menjelaskan sejatinya masyarakat Jabar terbangun dari tiga subkultur, Sunda, Cirebon dan Melayu Betawi.

"Istilah Jabar ini bentukan Belanda. Waktu kita merdeka, Bung Karno menetapkan Wiranatakusuma sebagai wali Negara Pasundan (saat ini Jabar). Kemudian ada negara Jawa Timur," kata Indra.

"Waktu kembali ke kesatuan, (negara) Jawa Timur jadi Provinsi Jawa Timur. Di kita (Jabar), dari Negara Pasundan jadi Jabar. Harusnya Provinsi Pasundan," kata Indra menambahkan.

Atas aspek histori tersebut, Indra sepakat agar RUU tentang Provinsi Jabar itu mengubah pula nama Jabar menjadi Pasundan atau Tatar Sunda. "Ada dua usulan nama, yakni Provinsi Pasundan atau Tatar Sunda," ucap Indra.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan nama Pasundan dan Tatar Sunda sejatinya tak merujuk pada satu etnis tertentu. Sebab, Jabar saat ini terbangun dari tiga subkultur tadi. "Kalau Tatar Sunda itu menunjukkan bentukan geografisnya," kata Indra.

Kongres Sunda pun sepakat atas usulan tersebut. Ketua SC Kongres Sunda Andri Perkasa Kantaprwira mengatakan pihaknya tengah berjuang untuk perubahan nama sejak dulu. Adanya RUU ini menjadi pintu masuk untuk menyampaikan aspirasi soal perubahan nama.

"Ingin masyarakat Jabar, terutama kaum intelektual dan politisi membahas soal RUU Provinsi Jabar dengan memasukan kepentingan strategis Jabar, baik mengenai pemekaran, keadilan fiskal, kebudayaan dan perubahan nama," kata Andri.

Andri menambahkan hal tersebut sesuai dengan agenda Kongres Sunda 2022 tentang mengembalikan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Pasundan atau Tatar Sunda.


GBLA Layak Jadi Kandang Persib

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyebut, jika Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung layak digunakan Persib Bandung dalam perhelatan Liga 1 musim 2022-2023.

Pantauan detikJabar, Jumat (22/7/2022) Zainudin berkunjung ke Stadion GBLA didampingi Ketua PSSI M Iriawan, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Direktur PT PBB Teddy Tjahjono dan Komisaris PT PBB Umuh Muchtar.

Sebelum melihat stadion, Zainudin bersama rombongan meninjau bagian luar Stadion GBLA dengan menaiki Bandros. Usai berkeliling di luar stadion, Zainudin dan rombongan langsung masuk ke dalam stadion.


Dalam pemantauannya, Zainudin mendapatkan pemaparan terkait kondisi stadion dari Pemkot Bandung, ticketing dari PT PBB hingga keamanan di luar dan dalam stadion dari Kapolda Jabar.

"Saya datang kesini khusus untuk melihat stadion yang akan digunakan sebagai homebase Persib dan juga akan digunakan untuk pertandingan-pertandingan Liga 1 musim 2022-2023," katanya usai kunjungan.

Zainudin menegaskan, kedatangannya ke Stadion GBLA untuk pastikan pertandingan Liga 1 yang digelar di Bandung, sehingga dirinya memberikan perhatian khusus bersama Ketum PSSI.

"GBLA ini diizinkan sebagai tempat untuk menggelar pertandingan. GBLA layak untuk menyelenggarakan pertandingan Persib," katanya.

Pencuri di Ciamis Ditangkap saat Ngapel

Seorang pria nekat mencuri sepeda motor di depan toko besi pada siang hari di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Wajah pelaku terekam jelas kamera CCTV yang terpasang di depan toko tersebut. Ia pun ditangkap saat tengah memadu kasih di rumah pacarnya.

Pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 14. 58 WIB.

Dalam video rekaman CCTV terlihat pelaku berdiri di pinggiran jalan. Ternyata pelaku sedang memantau situasi. Pelaku telah memantau target sepeda motor yang terparkir di depan toko besi. Kunci motor itu masih tergantung di lubang kontak sepeda motor.


Ketika situasi sudah aman pelaku langsung beraksi. Hanya butuh waktu beberapa detik saja pelaku mendorong motor dari tempat parkir lalu membawanya kabur.

Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena membenarkan aksi pencurian sepeda motor tersebut. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Cikoneng, kemudian dilimpahkan ke Polres Ciamis.

Satreskrim Polres Ciamis kemudian melakukan penyelidikan. Berbekal dari rekaman CCTV yang merekam jelas wajah pelaku, sehingga identitas pelaku berhasil diketahui.

"Pelaku terekam jelas kamera CCTV di toko besi tersebut. Kemudian kita melakukan penyelidikan, setelah diketahui identitasnya langsung dilakukan penangkapan," ujar Magdalena, Jumat (22/7/2022).

Tim Resmob Polres Ciamis menangkap pelaku saat sedang berada di rumah pacarnya di wilayah Kecamatan Cipaku pada Selasa (19/7/2022). Setelah dilakukan pemeriksaan, modus pelaku mengincar kendaraan yang kuncinya masih tergantung di motor.

"Dari hasil pengembangan, tersangka sudah melakukan aksinya di dua TKP, di Sindangkasih dan Cisadap Ciamis. Kami juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Ciamis.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Pelaku Perundungan Bocah di Tasikmalaya Diduga 4 Orang"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads