Sekda Sulut Steve Kepel ditetapkan tersangka korupsi dana hibah GMIM senilai Rp 8,9 miliar. Empat tersangka lainnya juga terlibat, termasuk pejabat Pemprov.
Miskomunikasi terjadi terkait penjelasan pendaftaran kampus pada Februari 2025. Beberapa informasi mungkin tidak utuh atau keliru disampaikan kepada peserta.