Selama 4 bulan terakhir, kejaksaan menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023 yang nilai totalnya Rp 10 miliar. Penyelidik mendapati surat pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah tersebut tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI bergulir sejak pertengahan Agustus 2024. Fokus penyelidikan adalah dana hibah dari Pemkab Mojokerto kepada KONI melalui Disbudporapar tahun 2022 dan 2023 senilai Rp 10 miliar.
Sejauh ini, lanjut Rizky, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi dari unsur pengurus KONI Kabupaten Mojokerto dan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto. Bahkan, Ketua KONI Suher Didieanto dan Kadisbudporapar Norman Handhito tak luput dari pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua saksi satu kali kami periksa. Bendahara KONI 2 kali karena yang lama sudah meninggal. Penyelidikan kami sebenarnya sudah selesai," terangnya kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin (6/1/2025).
Tidak hanya itu, lanjut Rizky, pihaknya juga telah melakukan ekspose bersama Inspektorat Kabupaten Mojokerto akhir 2024 lalu. Ekspose atau gelar perkara tersebut untuk menyamakan persepsi antara penyelidik dengan inspektorat. Selanjutnya, pihaknya meminta inspektorat mengaudit kerugian negara.
"Kami sudah ekspose bersama Inspektorat pada Desember 2024 untuk menyamakan persepsi dulu, apa saja yang kami lakukan dalam penyelidikan, tahun berapa. Inspektorat sudah oke. Kami minta audit investigasi dari inspektorat. Hasilnya seperti apa, kami tetap koordinasi dengan inspektorat," jelasnya.
Selama hasil audit belum keluar, menurut Rizky, kasus ini pada tahap penyelidikan. Pihaknya bakal menangani perkara ini secara profesional. Sebab pada tahap penyelidikan, pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun 2022 dan 2023.
"Dugannya SPJ tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Sama saja sih sebenarnya polanya (hibah 2022 dan 2023)," ungkapnya.
Keseriusan Kejari Kabupaten Mojokerto menangani perkara ini juga terlihat dari rencana cadangan yang disiapkan Rizky terkait audit kerugian negara. Apabila hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto tidak sesuai konstruksi perkara tim penyelidik, maka pihaknya bakal melibatkan auditor independen sebagai pembanding.
"Setelah hasil audit keluar, kami lihat dulu hasil auditnya. Apakah sesuai konstruksi perkara kami atau tidak. Kalau sesuai, lanjut (ke tahap penyidikan). Kalau tidak sesuai, kami harus libatkan audit independen sebagai pembanding," tegasnya.
(abq/iwd)