Sekretaris Daerah Sulawesi Utara (Sekda Sulut) Steve Kepel (SK) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dengan nilai kerugian negara Rp 8,9 miliar. Perkara ini turut menjerat 4 tersangka lainnya yang 3 di antaranya melibatkan pejabat Pemprov Sulut.
Adapun 3 pejabat Pemprov Sulut yang juga menjadi tersangka yakni Asisten III Setda Sulut Asiano Gammi Kawatu (AGK), Kepala Badan Keuangan Sulut Jeffry R Korengkeng (JRK) dan Kepala Biro Kesra Sulut Fereydy Kaligis (FK). Ketua BPMS GMIM Hein Arina juga ditetapkan tersangka.
"Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, НА," kata Kapolda Sulut Irjen Roycke Harry Langie dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roycke menjelaskan para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menyelewengkan dana hibah yang diberikan Pemprov Sulut kepada GMIM tahun 2020 sampai dengan 2023. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 8,9 miliar.
"Perkara tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 8.967.684.405,98," paparnya.
"(Modus tersangka) menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukkan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain dan atau korporasi," tambah Roycke.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000," imbuhnya.
(sar/hsr)