Seorang sekuriti kos-kosan di Denpasar ditangkap gegara kasus peredaran ganja. Terungkap, pria itu meracik cokelat ganja rumahan selama tiga tahun terakhir.
Begal pengemudi taksi online menyerah di tangan Polresta Bandung. Pelaku inisial AH (22) ancaman hukuman 9 tahun penjara akibat aksinya merampok sang sopir.