Seorang pelaku begal pengemudi taksi online harus menyerah di tangan Polresta Bandung. Bahkan, pelaku dengan inisial AH (22) tersebut saat ini harus mendekam di sel Mapolresta Bandung dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka bisa ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Reskrim Polresta Bandung.
"Kurang lebih dua hari, berdasarkan hasil penyelidikan dari Reskrim Polresta Bandung dan bisa mengidentifikasi pelakunya, sehingga kita bisa mendapatkan keterangan posisi dan identitas dan bisa kita amankan pada tanggal 27 Maret 2022," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (28/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kusworo menuturkan, tersangka dengan inisial AH (22) mengelabui korbannya dengan cara memesan taksi online via aplikasi penyedia jasa transportasi daring.
"Jadi kejadian pada tanggal 25 Maret 2022, tepatnya jam 02.15 WIB. Ini berawal dari laporan si pengemudi yang pada saat itu mendapatkan orderan untuk menjemput seseorang berinisial AH (tersangka) di daerah Cilengkrang," ujar Kusworo.
Menurutnya, tersangka meminta korban mengantarnya ke daerah Ciparay Kabupaten Bandung. Bahkan, tersangka AH mengarahkan korban diantar ke tempat sepi.
"Kemudian ingin diantarkan ke Kecamatan Ciparay dan ketika sudah sampai di titik lokasi pengantaran, si korban mengatakan untuk mengikuti jalan sampai dengan gang kecil dimana tidak ada orang, hanya ada dua rumah yang ada di situ," jelasnya.
Setelah berada di tempat sepi, tersangka secara tiba-tiba melakukan aksinya melukai korbannya dengan senjata tajam.
"Kemudian secara tiba-tiba tersangka melakukan pemukulan dan penusukan ke leher korban. Sehingga korban mengalami lebam di pelipis sebelah kiri, dan mengalami luka tusuk sebilah pisau di leher sebelah kiri," ucapnya.
"Kemudian mengetahui dirinya diserang, korban mengatakan 'kau mau apa silakan, tapi tolong jangan bunuh saya, saya punya keluarga'. Kemudian si tersangka menyampaikan tinggalin handphone, tinggalin dompet, tinggalin mobil," tambahnya.
Dia menjelaskan, korban sempat meminta tersangka tidak membawa beberapa kartu identitas korban.
"Dalam kondisi seperti itu, korban masih menginginkan untuk membawa pulang KTP dan SIM-nya dan itu diberikan sama tersangka. Kemudian korban ditinggalkan di tengah jalan, dan kendaraan di bawa lari oleh tersangka," jelasnya.
Kusworo mengatakan, tersangka AH melakukan aksinya dengan memiliki motif ingin membayar hutang. Tersangka melakukan aksinya seorang diri.
"Motifnya adalah yang bersangkutan ingin membayar kos-kosan dan hutang-hutang yang lainnya," ujar Kusworo.
Kusworo menegaskan, tersangka AH langsung diringkus oleh Polresta Bandung sebelum barang bukti mobil dijual oleh tersangka.
"Jadi alhamdulillah belum sampai terjualkan kepada pihak lain, dalam hal ini tersangka menyampaikan bahwa masih mencari orang yang mau beli mobil. Namun demikian bisa kita amankan terlebih dahulu," katanya.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Selain mobil, ada handphone dan dompet. Barang bukti itu selanjutnya akan dikembalikan kepada korban, kecuali senjata tajam yang dipakai pelaku saat beraksi.
"Berikut dengan barang bukti mobil, handphone, dompet, senjata tajam. Alhamdulillah lengkap barang bukti hasil kejahatan bisa kita amankan dan rencananya akan kita kembalikan kepada korban," katanya.
Dia mengungkapkan, tersangka sempat membawa kabur dan menyembunyikan mobil korban. "Sementara disembunyikan oleh tersangka, namun demikian alhamdulillah kita bisa kita dapatkan tersangka berikut dengan barang buktinya," katanya.
Pihaknya menjelaskan tersangka melakukan begal tersebut hanya seorang diri. Dengan itu, kata dia, tersangka melakukan hal tersebut baru pertama kali.
"Sejauh ini yang bersangkutan bertindak sendiri. Informasi dari pelaku baru dilakukan sekali ini saja. Pelaku ditangkap di daerah Cilengkrang," jelasnya.
Dia menambahkan atas perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara 9 tahun.
"Dan atas perbuatannya tersebut kita jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkasnya.
(ors/bbn)