Jerat Syahwat dan Wasiat Palsu di Balik Tewasnya PSK Online

Kabupaten Kuningan

Jerat Syahwat dan Wasiat Palsu di Balik Tewasnya PSK Online

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 30 Mar 2022 14:40 WIB
Ilustrasi Bunuh Diri
Ilustrasi. (Foto: Thinkstock)
Kuningan -

Seorang perempuan bernama Sri Agustina (42) alias Neng Eci ditemukan tewas di sebuah kamar indekos di daerah Cijoho, Kabupaten Kuningan pada 18 Maret 2022.

Kematiannya sempat menjadi teka-teki polisi. Neng Eci awalnya disangka tewas karena bunuh diri. Pasalnya, saat olah TKP, polisi menemukan secarik kertas yang bertuliskan 'Gue Capek Hidup' dan sebotol racun di telapak tangan korban.

"Dari sini kita berpikiran awalnya korban adalah bunuh diri," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat mengungkap kematian Neng Eci, pada Senin (28/3/2022) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, polisi tidak langsung menyimpulkan penyebab kematian Neng Eci. Polisi terus memeriksa kamar korban guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Usai olah TKP, polisi menyimpulkan ada beberapa kejanggalan kematian Neng Eci. Salah satunya hilangnya handphone milik korban. Polisi pun terus menyelidiki penyebab kematian Neng Eci.

ADVERTISEMENT

"Kita temukan ada beberapa kejanggalan. Dari hasil olah TKP kita temukan ada barang milik korban yang hilang (handphone)," jelas dia.

Pada proses penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan secercah harapan untuk mengungkap penyebab kematian Neng Eci. Polisi menemukan titik terang dari media sosial (medsos). Sebab, handphone yang diduga milik neng Eci itu dijual salah satu grup Facebook.

"Pada saat kita mencari handphone tersebut, kita menemukan petunjuk di medsos bahwa Hp tersebut dijual. Kita temui yang membeli Hp, kemudian kita telusuri lagi dan akhirnya kita bisa mendapatkan pelaku yang mengambil Hp tersebut," papar dia.

Hasil petunjuk dari medsos, polisi akhirnya berhasil mengungkap kematian Neng Eci. Neng Eci dibunuh seorang mahasiswa berinisial FN (19). Ditegaskan Dhany, saat diinterogasi FN mengaku menghabisi nyawa Neng Eci.

"Pelaku mengakui bahwa dia membekap mulut korban dengan kaos berwarna hitam bergaris putih milik korban yang ada di jamuran yang berlokasi di kamar milik korban," jelas dia.

Dari proses penyidikan lebih lanjut, polisi juga berhasil membongkar siasat jahat mahasiswa durjana itu. Ia sengaja menulis surat wasiat palsu guna menutupi perbuatannya.

"Pelaku mengakui yang menuliskan kata-kata 'Gue Capek Hidup' di sobekan kertas adalah dirinya. Tulisan tersebut disimpan di samping kiri tubuh korban dengan maksud untuk merekayasa kematian," ungkap Dhany.

Setelah dalang di balik kematian Neng Eci terungkap. Polisi juga berhasil mendapat fakta-fakta lainnya. Polisi mengungkap, pembunuhan ini berawal dari praktik prostitusi online.

Dijelaskan Dhany, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi MiChat. Neng Eci dibunuh setelah berhubungan badan dengan pelaku.

"Jadi awalnya pelaku melakukan BO (booking online) melalui MiChat. Kemudian pelaku tersebut datang ke kos-kosan untuk melakukan prostitusi," ungkap dia.

"Setelah selesai pelaku mengiginkan yang kedua kalinya secara gratis. Untuk yang pertama yang pelaku membayar Rp 200 ribu. Akan tetapi korban menolak, lalu pelaku memaksa hingga menganiaya korban," sambungnya.

Sementara, dari hasil otopsi, korban mati dalam keadaan kehabisan napas setelah dibekap pelaku. Selain kehabisan napas, terdapat juga beberapa luka lebam hingga lecet di bagian wajah korban.

"Dari hasil otopsi yang sudah kita lalukan dari dokter forensik Bhayangkara Indramayu bahwa jenazah kesimpulannya terdapat mati lemas akibat paru-parunya kekurangan oksigen," ujarnya.

"Kemudian di bagian bola matanya ada bintik pendarahan, terus ada luka lecet pada bibir dan pada leher terdapat luka lecet dan patah," lanjutnya.

Atas kematian Neng Eci, pelaku kini harus menanggung perbuatannya dengan dijerat pasal berlapis.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.




(ors/bbn)


Hide Ads