Terbongkarnya Wasiat Palsu 'Gue Cape Hidup' PSK Online

Round-Up

Terbongkarnya Wasiat Palsu 'Gue Cape Hidup' PSK Online

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 31 Mar 2022 08:25 WIB
The dead womans body. Focus on hand
Ilustrasi mayat (Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem_Furman)
Kuningan -

Polisi nyaris terjebak di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukannya mayat Sri Agustina (42) alias Neng Eci. Semula personel Polres Kuningan mengira kematian perempuan tersebut akibat bunuh diri.

Neng Eci, yang belakangan diketahui melakoni PSK online, tak bernyawa di kamar indekosnya, Cijoho, Kabupaten Kuningan, 18 Maret 2022. Polisi melihat sebotol racun di telapak tangan Neng Eci.

Selain itu, petugas menemukan secarik surat wasiat. Tulisannya 'Gue Cape Hidup'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berpikiran awalnya korban ini bunuh diri," ucap kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Selasa (28/3/2022).

Namun penyelidik merasa ada kejanggalan di balik tewasnya Neng Eci. Polisi tak percaya begitu saja soal barang bukti tersebut.

ADVERTISEMENT

Dibunuh Mahasiswa

Petunjuk yang menjadi dasar kecurigaan polisi yaitu ponsel milik korban yang tidak ada di TKP. Kemudian diperkuat hasil autopsi yang menyimpulkan Neng Eci meninggal bukan karena aksi bunuh diri.

"Kita temukan ada beberapa kejanggalan. Dari hasil olah TKP kita temukan ada barang milik korban yang hilang (handphone)," ujar Dhany.

Singkat cerita, teka-teki kematian Neng Eci diungkap polisi. PSK online itu dipastikan dibunuh.

"Pada saat mencari handphone tersebut, kita menemukan petunjuk di medsos. Handphone tersebut dijual. Kita temui yang membeli handphone, kemudian ditelusuri lagi dan akhirnya kita bisa mendapatkan pelaku yang mengambil handphone tersebut," tutur Dhany.

Pria hidung belang yang membunuh Neng Eci ternyata mahasiswa, inisial FN (19), warga Kuningan. Polisi menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku berstatus mahasiswa," kata Dhany.

Pelaku mengaku menjual ponsel milik korban itu untuk biaya kuliah.

Dipicu Transaksi Seks

FN menghabisi Neng Eci gegara soal transaksi seks. Polisi mengungkapkan keduanya berkenalan melalui aplikasi perpesanan.

"Jadi awalnya pelaku melakukan BO (booking order) melalui aplikasi. Kemudian pelaku tersebut datang ke kos-kosan untuk melakukan prostitusi," kata Dhany.

Tampang  FN (19) mahasiswa pembunuh Neng Eci di dalam kamar kostnya di Cijoho, Kuningan.Tampang FN (19) mahasiswa pembunuh PSK online. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)

Mahasiswa perguruan tinggi di Kuningan ini sempat melakukan aktivitas seksual bersama Neng Eci di indekos tersebut. Setelah rehat sejenak, mahasiswa tersebut kemudian mengajak Neng Eci untuk kembali berhubungan badan.

Namun korban menolak lantaran pelaku tidak mau bayar. Rupanya FN murka dengan reaksi Neng Eci tersebut.

"Pelaku membekap korban sampai lemas. Korban sempat dibenturkan juga dengan posisi telentang di lantai," tutur Dhany.

Tebongkarnya Surat Wasiat Palsu

Mahasiswa tersebut merekayasa penyebab kematian Neng Eci. Usai membunuh korban dengan cara dibekap, FN membuat sebuah tulisan 'Gue Cape Hidup'. Dia pun meletakkan sebuah botol racun di tangan Neng Eci.

"Jadi tangan korban itu berikan atau diletakkan sebuah botol berukuran 50 mili yang dalamnya berisi cairan insektisida. Kemudian di mulut korban juga diteteskan cairan tersebut," tutur Dhany.

Dari proses penyidikan lebih lanjut, polisi membongkar siasat jahat mahasiswa durjana itu. FN sengaja menulis surat wasiat palsu guna menutupi perbuatannya.

"Pelaku mengakui yang menuliskan kata-kata 'Gue Cape Hidup' di sobekan kertas adalah dirinya. Tulisan tersebut disimpan di samping kiri tubuh korban dengan maksud untuk merekayasa kematian," ujar Dhany.

Mahasiswa pembunuh PSK online ini sudah ditahan polisi. FN saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kuningan. Pelaku dijerat pasal berlapis.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Dhany.

(bbn/orb)


Hide Ads