Seorang sekuriti kos-kosan di Kota Denpasar, Bali, bernama Ricard Fajariadi (26) ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat. Pria itu ditangkap gegara terlibat kasus peredaran ganja. Polisi mengungkap yang bersangkutan meracik cokelat ganja rumahan selama tiga tahun terakhir.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, sekuriti itu meracik cokelat ganja bersama kakaknya yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Sumatera.
"Informasi awal dia juga mengolah memasak pecahan atau batang dari ganja ini dicampur dengan cokelat dan itu nanti akan dikirimkan kembali ke kakaknya. Untuk kegiatan ini sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir," kata Hendra saat konferensi pers di kantornya, Senin (8/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat pada 4 Agustus 2022. Saat itu, Polsek Denpasar Barat menerima informasi adanya kiriman barang menggunakan ekspedisi dari luar Bali.
Berdasarkan penelusuran, barang kiriman itu ditujukan ke Jalan Purnawira Nomor 14 Desa Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Dari situ kepolisian melakukan monitoring perjalanan paket tersebut.
"Nah di situlah kami tim melakukan monitoring perjalanan paket tersebut yang dikirim melalui ekspedisi. Lalu kami setelah paket tersebut sampai di Bali kami berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melaksanakan control delivery kiriman yang diawasi," jelas Hendra.
Kepolisian kemudian melakukan penindakan saat paket tersebut dikirim dan diterima di alamat yang dituju. Pada saat yang sama, polisi langsung membekuk pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui paket ganja tersebut rencananya akan dipecah-pecah dengan ukuran tertentu dan diedarkan sesuai dengan pesanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga klip ganja siap edar. Polisi juga sempat menggeledah kamar pelaku dan menemukan dua liter alkohol dengan rendaman batang ganja.
"Pengakuan pelaku, air rendaman ini nantinya akan dimasak dicampur dengan coklat, dicampur lalu dibekukan kembali dan selanjutnya akan dikirim ke luar kota," jelas Hendra.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia diganjar dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman antara empat sampai dua belas tahun penjara.
(iws/iws)