Instruktur atau guru Taekwondo terdakwa kasus pencabulan anak, Donny Susanto, divonis 14 tahun penjara. Hakim memutus terdakwa bersalah mencabuli 9 muridnya.
Isak tangis mewarnai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, kemarin. Begini kisah haru serta janji yang diucapkan terdakwa usai divonis 4 bulan penjara.
Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan kekerasan dengan memotong kemaluan suaminya di sebuah hotel di Kota Solo. Dia diganjar hukuman 4 bulan penjara.