Perjalanan Kasus Guru Taekwondo Solo Cabuli 9 Murid hingga Vonis 14 Tahun Bui

Perjalanan Kasus Guru Taekwondo Solo Cabuli 9 Murid hingga Vonis 14 Tahun Bui

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 13 Sep 2023 15:19 WIB
Instruktur taekwondo, Donny Susanto usai divonis 14 tahun penjara di PN Solo, Rabu (13/9/2023).
Instruktur taekwondo, Donny Susanto usai divonis 14 tahun penjara di PN Solo, Rabu (13/9/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menyatakan instruktur atau guru Taekwondo, Donny Susanto, bersalah mencabuli 9 muridnya yang masih berusia di bawah umur. Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Simak perjalanan kasus ini.

Awal Terungkap

Kasus ini terungkap usai salah seorang korbannya melapor polisi. Salah satu pengacara korban, Widi Wicaksono, mengatakan kasus ini diadukan oleh orang tua korban dengan surat tanda bukti penerimaan pengaduan nomor STBP/188/III/2023/RESKRIM.

Tak lama, ada dua korban lain yang juga mengaku menjadi korban pencabulan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awal mulanya saya sendiri sebagai pelapor dari ibu korban. Kita sebut korban satu, jadi anaknya tidak mau latihan di taekwondo lagi terus ditanya ada apa tidak mengaku terus digali keterangannya ternyata mengalami pelecehan seksual oleh instrukturnya," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (24/3/2023).

Modus Pelaku

Widi mengungkapkan tiga korban tersebut merupakan laki-laki dan merupakan pelajar di SMP di Kota Solo. Dirinya mengatakan, pelaku melakukan pelecehan seksual di tempat latihan taekwondo dan saat pertandingan di luar kota.

ADVERTISEMENT

"Habis latihan dipanggil ke ruangannya itu modus pertama. Modus kedua pas pertandingan di luar kota, nginap di hotel dipanggil. Ancaman pas mereka satu nggak mau latihan, kalau nggak mau latihan dibawain pedang. Ada juga diimingi ikuti ke latihan kejuaraan," pungkasnya.

Pelaku Ditangkap

Polisi akhirnya menangkap pelaku. Menurut polisi, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2 tahun terakhir.

"Sementara ada tiga korban, yang kita identifikasi dan kita minta keterangan. Posisinya ketiga korban adalah murid pelaku yang merupakan guru suatu sanggar bela diri," kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).

Modusnya pelaku mengiming-imingi korban bisa menjadikannya atlet profesional. Pelaku juga membuat tes khusus sebagai bentuk kepatuhan murid kepada gurunya.

Status pelaku sebagai guru taekwondo memuluskan modusnya. Bahkan korban juga diberikan hadiah berupa sepatu dan pakaian.

Korban Bertambah

Jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh instruktur taekwondo di Solo berinisial DS bertambah menjadi tujuh orang. Kuasa Hukum korban Widhi Wicaksono mengatakan bahwa ada tambahan 4 korban lainnya.

"Saat rilis di Polres kemarin ada 3 korban, itu sekarang ada penambahan 4, jadi total ada 7 korban. Satu korban itu melapor pada hari Jumat setelah rilis polisi dan 3 itu mengadu ke posko aduan baru hari Sabtu kita dampingi melapor," kata Widhi kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (27/3/2023).

Widhi menjelaskan 4 korban tersebut juga mempunyai usia yang rata-rata sama. Dan semua korban berjenis kelamin laki-laki.

Pelaku akhirnya divonis 14 tahun penjara. Simak di halaman selanjutnya.

Divonis 14 Tahun Penjara

Pelaku Donny Susanto akhirnya divonis 14 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memutus terdakwa bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap 9 muridnya yang masih di bawah umur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Donny Susanto alias Sabeum bin Hartono dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta," kata Hakim Ketua Agus Darwanta, saat membacakan vonis di PN Solo, Rabu (13/9/2023).

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda 10 juta, atas perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak. Semua pertimbangan dari JPU diambil semua oleh Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Prasongko menuturkan, korban yang melapor ada sembilan orang. Namun pelaporan oleh satu korban, sementara korban lain menjadi hal yang memberatkan bagi terdakwa.

"Korban sembilan. Karena ini yang melaporkan A, akhirnya yang dijadikan korban tetap A. Tapi yang menjadi memberatkan adanya korban yang lain," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(aku/ahr)


Hide Ads