Lina Mukherjee, terdakwa kasus makan babi sambil mengucap bismillah, meminta maaf atas perbuatannya yang sudah melecehkan agama Islam. Ia meminta hakim meringankan hukumannya.
Hal itu disampaikan Lina Mukherjee saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (12/9/2023).
"Saya memohon kepada majelis hakim agar hukuman saya dapat dipertimbangkan, karena dengan kejadian tersebut saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia baik melalui media online atau pun melalui media elektronik. Bukan hanya itu saja, sebagai bahan pertimbangan saya merupakan tulang punggung keluarga di mana saya bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya, dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji," ujar Lina sambil menangis, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya, di sini saya khilaf tidak ada maksud untuk melecehkan ataupun untuk membuat kisruh," sambungnya.
Diketahui, Lina Mukherjee dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun kurungan penjara dengan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Usai pledoi, majelis Hakim Romi Sinatra menutup sidang dan akan dilanjutkan sidang vonis Selasa pekan depan.
Ditemui usai sidang, Lina Mukherjee mengatakan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang ringan baginya. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan tidak bermaksud melecehkan Islam.
"Minta hukuman diringankan. Tujuan konten saya itu hanya konten tidak ada maksud untuk menghina agama. Saya juga tidak mengerti unsur pidana. Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya. Kalau saya inginnya bisa bebas kembali ke dunia nyata bisa ketemu keluarga dan kembali bekerja," ungkap Lina.
Sementara itu, kuasa hukum Lina Mukherjee, Supendi mengatakan apa yang didakwa JPU pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal itu sudah dicabut dan diganti dengan KUHP baru pasal 243.
"Karena pasal yang dikenakan JPU sudah dicabut dan digantikan pasal 243 KUHP, maka kami minta klien kami dihukum percobaan. Intinya klien kami sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf baik di media online maupun cetak," pungkasnya.
(mud/mud)