Pemotong Kemaluan Suami di Solo Divonis 4 Bulan, Terdakwa-Korban Berpelukan

Pemotong Kemaluan Suami di Solo Divonis 4 Bulan, Terdakwa-Korban Berpelukan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 12 Sep 2023 14:45 WIB
Korban dan terdakwa dalam kasus istri potong kemaluan suami berpelukan dalam sidang di PN Solo, Selasa (12/9/2023).
Korban dan terdakwa dalam kasus istri potong kemaluan suami berpelukan dalam sidang di PN Solo, Selasa (12/9/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Isak tangis mewarnai persidangan dalam agenda pembacaan vonis kasus pemotongan alat kelamin yang dilakukan terdakwa, Yenita Carolina (34). Pembacaan vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wiryatmi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dalam sidang itu, dihadiri korban sekaligus suami terpidana, IPN (20). Usai majelis hakim membacakan vonis, baik terdakwa, korban, dan kuasa hukum terpidana langsung meneteskan air mata. Korban dan terpidana pun saling berpelukan.

"Menyatakan Yenita Carolina terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah dengan tindak pidana penganiayaan dengan perencanaan yang mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," kata Wiryatmi saat membacakan vonis, Selasa (12/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain divonis empat bulan penjara, terpidana juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 3 ribu. Vonis yang dibacakan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima bulan penjara.

JPU kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi mengatakan, pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Ada sejumlah hal yang meringankan.

ADVERTISEMENT

"Kami JPU menerima, karena terdakwa juga menerima. Pertimbangan majelis hakim cukup jelas, karena ini wanita yang berhadapan dengan hukum, dan harus mengedepankan RJ, juga dengan asas ultimum remedium karena korban ini masih sah sebagai suami istri. Jadi kami mengapresiasi majelis hakim, dan ini sudah putusan yang tepat," kata Rahayu.

Sementara itu, kuasa hukum terpidana Asri Purwanti, juga menerima hasil vonis tersebut. Pihaknya tidak mengajukan banding.

"Masing-masing dari kami tidak keberatan, tidak ada upaya hukum lagi, baik jaksa dan dari kami. Tadi disampaikan putusan sudah inkrah," pungkas Asri.




(ahr/apl)


Hide Ads