Bupati Ciamis menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah terkait masa jabatan kepala daerah yang terpotong.
AR (39), seorang warga Ciamis ditangkap karena menggelapkan uang nasabah sebesar Rp456 juta ketika dia masih bekerja di salah satu bank BUMN di Pangandaran.