Bupati Ciamis Hormati Putusan MK Soal Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah

Bupati Ciamis Hormati Putusan MK Soal Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah

Dadang Hermansyah - detikJabar
Jumat, 22 Des 2023 15:25 WIB
Bupati Ciamis Herdiat.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya. Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar
Ciamis -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah terkait masa jabatan kepala daerah yang terpotong pada pasal 201 ayat 5 Undang-undang Pilkada. Lalu apa tanggapan Bupati Ciamis yang semula masa jabatannya ikut terpotong?

Sebelumnya, masa jabatan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan wakil Bupati Ciamis Yana D Putra akan berakhir pada 31 Desember 2023. Hal itu sesuai pasal 201 ayat 5 Undang-undang Pilkada. Berakhirnya masa jabatan Bupati Ciamis pun telah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Ciamis beberapa waktu lalu.

Namun dengan adanya putusan MK, masa jabatan Bupati Ciamis akan berakhir pada 20 April 2024. Meski pemilihannya dilaksanakan tahun 2018, namun pelantikan Bupati Ciamis dilakukan pada 20 April 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi putusan MK itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengaku akan taat hukum dan mengikuti aturan yang berlaku. Sejak dulu, Herdiat menyampaikan tidak mempersoalkan apabila masa jabatan yang terpotong.

"Dari dulu saya sudah sampaikan aturannya harus berhenti sampai 31 Desember 2023 itu tidak masalah. Intinya kita menghormati menaati aturan yang berlaku," ujar Herdiat saat di Pendopo Ciamis, Jumat (22/12/2023).

ADVERTISEMENT

Herdiat mengaku telah menyimak putusan MK itu. Menyatakan masa akhir jabatan terhitung tanggal pelantikan.

"Rasanya biasa-biasa saja, ini tugas yang harus dijalankan," ucapnya.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Ciamis Budi Yudia menambahkan, terkait putusan MK itu, Pemkab Ciamis akan koordinasi dengan Pemprov Jabar.

"Mengenai putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah sudah kita lihat bersama. Tindaklanjutnya, kami akan koordinasi dengan Kemendagri dan juga Pemprov Jabar. Terkait pasal 201 ayat 5 Undang-undang Pilkada," ungkapnya.

Menurut Budi, menyimak putusan MK tersebut, kepala daerah yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 dari hasil pemilihan 2018, memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan. Sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2024.

"Sebelumnya terkait akhir masa jabatan Bupati kita sudah kirim ke Provinsi Jabar dan Kemendagri berakhir 31 Desember 2023. Sekarang dengan adanya putusan MK, maka akan koordinasi lagi," pungkasnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads