Sebanyak 68,67 kg sabu dan 25.053 butir pil ekstasi dimusnahkan BNN Sumut. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir.
Barang bukti narkotika dan pil koplo dimusnahkan Kejari Jembrana dengan cara mencampur dengan solar lalu diblender dan dibakar bersama barang bukti lain.
Kejari Serang memusnahkan barang bukti dari 164 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa tumpukan ganja, sabu, hingga peluru.
Barang bukti Uang palsu senilai Rp 4,3 triliun dimusnahkan dengan dibakar. Upal ini merupakan barang bukti yang ditangani Polresta Banyuwangi selama tahun 2021.