Upal Senilai Rp 4,3 Triliun di Banyuwangi Dibakar

Upal Senilai Rp 4,3 Triliun di Banyuwangi Dibakar

Ardian Fanani - detikJatim
Kamis, 14 Jul 2022 20:13 WIB
Pemusnahan uang palsu di Banyuwangi
Pemusnahan uang palsu di Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Banyuwangi -

Kejari Banyuwangi memusnahkan uang palsu (upal) senilai Rp 4,3 Triliun. Uang tersebut merupakan barang bukti dari kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polresta Banyuwangi pada Maret 2021 lalu.

Kasus dengan 13 orang terdakwa tersebut telah inkrah atau memiliki hukum tetap. Seluruh terdakwa sudah diadili dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Pemusnahan barang bukti upal yang dipimpin langsung Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi. Selain upal, Kejari Banyuwangi juga memusnahkan barang bukti perkara pidana umum lainnya dan narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk upal yang dimusnahkan, terhitung senilai Rp 4,3 Triliun dari berbagai mata uang yang ada. Di antaranya mata uang Dolar Amerika, mata uang Euro, Ringgit Brunei Darussalam, Cinco Mil Cruzeiros Banco Central do Brazil, mata uang Yijiau dan mata Dolar Hongkong.

"Ini sebagai bentuk penegakan hukum. Uang palsu kita musnahkan," ujar Rawi kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

ADVERTISEMENT

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Banyuwangi. Kegiatan ini juga diikuti seluruh pejabat utama Kejari Banyuwangi serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.

"Pemusnahan ini kita merupakan bagian rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 yang jatuh pada 22 Juli," terang Rawi.

Dijelaskan Rawi, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana. Di mana Kejaksaan merupakan eksekutor yang bertugas melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.

"Dalam hal ini putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur Rawi.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo menjelaskan barang bukti uang palsu yang dimusnahkan terdiri uang rupiah palsu sebesar Rp 1.240.305.000, mata uang Dolar Amerika palsu sebesar USD 260.000.000, atau senilai Rp 3.894.150.000.000, mata uang Euro palsu sebesar EU 2.000.000, atau senilai Rp 30.058.400.000.

Ada juga mata uang Ringgit Brunei Darussalam palsu sebesar BND 1.000.000, atau senilai Rp 10.652.200.000, mata uang Cinco Mil Cruzeiros Banco Central Do Brazil palsu sebesar R$ 2.510.000, atau senilai Rp 6.913.042.000, mata uang yijiau palsu sebesar Β₯ 500., atau senilai Rp 1.125.000., mata uang Dolar Hongkong palsu sebesar HK$ 2.000.000, atau senilai Rp 3.815.580.000.

"Barang bukti uang palsu ini kita musnahkan dengan cara dibakar," kata Bimo.

Tak hanya uang palsu, Narkotika jenis sabu seberat 17,2 gram, obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 545 butir, 15 unit Handphone, dan sejumlah BB pakaian serta 18 botol minuman keras berbagai jenis juga turut ikut dimusnahkan.

Sebelumnya, Polresta Banyuwangi pada tahun 2021 berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu triliunan rupiah. Belasan orang telah diadili. Antara lain Abdul Wahab, Heru Wiratno, Buchori, Nurul Habib, Muljadi Tri Wandono, Nur Hidayat, dan Choiriyanto alias Kakek Sari Lawu. Selain itu, Sutikno alias Mbah Benu, Andik Erwanto, Solomon Hadi, Sayid Fadil alias Habib, Ahmad Sobari alias Berry dan Andi alias Andi Lubis, sudah mendapatkan hukuman masing-masing.

Mereka mendapatkan hukuman paling rendah selama dua tahun serta paling lama delapan tahun pidana penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads