Barang bukti Ganja di Malang Dibakar, Sabu Diblender

Barang bukti Ganja di Malang Dibakar, Sabu Diblender

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 12 Jul 2022 17:15 WIB
kejari malang melakukan pemusnahan barang bukti
Pemusnahan barang bukti di Kejari Malang (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Kejari Kabupaten Malang memusnahkan ratusan gram sabu dan ganja kering. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum sudah berkekuatan hukum tetap ini meliputi 187 gram sabu, 9 poket ganja, ganja kering sebanyak 995,31 gram, 130 poket sabu-sabu, pil koplo sebanyak 190.858 butir, 31 jenis obat-obatan terlarang. Serta, sejumlah barang bukti hasil kejahatan pidana umum mulai senjata tajam, gergaji, kunci T, telepon genggam hingga timbangan elektronik.

Kajari Kabupaten Malang Dyah Yuli Astuti menuturkan seluruh barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Khusus ribuan pil dobel L, dihancurkan menggunakan mesin blender.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti ini kita dapat dari 289 perkara pidana umum yang sudah inkrah sejak bulan Januari sampai Juli 2022," kata Dyah Yuli kepada wartawan di sela proses pemusnahan di kantor Kejari Kabupaten Malang, Selasa (12/7/2022).

kejari malang melakukan pemusnahan barang buktiBarang bukti sabu diblennder (Foto: Muhammad Aminudin)

Menurut Dyah, pemusnahan barang bukti adalah kewenangan UU baik itu perkaran pidana umum (Pidum) ataupun pidana khusus (Pidsus)

ADVERTISEMENT

"Jaksa dalam hal ini diberi kewenangan UU baik itu Pidum dan Pidsus, dimana pemusnahan adalah rangkaian akhir dari proses penanganan perkara. Sebab jaksa adalah satu-satunya eksekutor yang menangani perkara pidana baik PNS, BNN ataupun Polri. Kita eksekutor penanganan perkara pidana. Tidak akan kami tolerir, sebuah kasus pidana harus sampai disidangkan dan dibawa ke LP. Sementara sesuai amar putusan, baru barang buktinya kita musnahkan," tegasnya.

Dyah menambahkan pihaknya juga mengingatkan sekaligus menghimbau agar masyarakat menghindari perkara pidana. "Semoga ini jadi pelajaran masyarakat, bahwa perbuatan pidana, tidak bisa ditolerir dan pasti akan kita lakukan penuntutan," imbuhnya.

Bupati Malang Sanusi hadir dalam pemusnahan barang bukti berharap, ke depan semoga kasus pidana bisa makin berkurang, sehingga perkara pidana yang ada di Kabupaten Malang makin menurun.

"Semoga kesadaran masyarakat akan hukum lebih baik lagi. Contohnya di negara- negara maju, di mana taat aturan itu warga negaranya bangga. Karena melanggar aturan itu keuntungan sesaat dan banyak mudaratnya," kata Sanusi.

Sanusi menambahkan ke depan pihaknya berharap Kejaksaan Kabupaten Malang terus menggiatkan sosialisasi akan pentingnya taat hukum.

"Taat aturan hukum itu bisa dimulai dari atas, sehingga yang bawah bisa mengikuti. Minimal dari sekarang kita memberi contoh dan taat aturan hukum," pungkas Sanusi.




(iwd/iwd)


Hide Ads