MA menyatakan Maria Lumowa akan dipenjara 32 tahun apabila dia tidak membayar denda Rp 185 miliar. Jika dia membayar, pidana penjara yang dijalani 18 tahun.
DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengganti Ketua II dari M Rizal Falevi Kirani dengan Yazir Akramullah. Falevi tak mempermasalahkan dikeluarkan dari pengurus.
Pihak Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir menyebut penyebab kematian salah satu napi di sana bukan karena overdosis narkoba, namun karena gangguan pencernaan.
"Remisi mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi, selama mengikuti aturan perundang-undangan ya tidak ada masalah to," kata Ketua Komisi III DPR.
Ada salah satu jargon yang cukup lekat dengan KPK: Jumat Keramat. Namun agaknya persepsi itu ingin dikesampingkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK saat ini.