Napi Kasus Korupsi Dewie Yasin Limpo Bebas dari Lapas Sungguminasa Besok

Napi Kasus Korupsi Dewie Yasin Limpo Bebas dari Lapas Sungguminasa Besok

Isak Pasabuan - detikSulsel
Rabu, 24 Agu 2022 22:43 WIB
Dewie Yasin Limpo Sidang Vonis
Foto: Dewie Yasin Limpo. (Ari Saputra-detikcom)
Gowa -

Narapidana (napi) kasus korupsi Dewie Yasin Limpo bakal bebas dari tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dewie dinyatakan bebas setelah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman 4 bulan 15 hari.

"Besok (Kamis) tanggal 25 Agustus 2022 ibu Dewie sudah bebas," ungkap Kalapas Perempuan Kelas II Sungguminasa, Yohani Widayati kepada detikSulsel, Rabu (24/8/2022).

Yohani mengatakan Dewie keluar dari Lapas sebelum pukul 12.00 Wita besok. Dalam proses bebasnya Dewi dari masa tahanan, pihak Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa tak menyiapkan persiapan khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatannya besok sebelum dzuhur, tidak ada (persiapan khusus)," ucapnya.

Yohani mengungkapkan, selama di dalam lapas Dewie mendapat dua penghargaan, yakni dari Institut Hukum Indonesia sebagai Tokoh Penggagas Cinta Alquran Motivator Kesadaran Berakhlakul Karimah Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa. Selanjutnya penghargaan Humanitarian Ambassador Of Global Care Community dari Global Care Community.

ADVERTISEMENT

"Selama di Lapas yang bersangkutan (Dewie) sangat kreatif dan memiliki inovasi-inovasi yang dapat memberikan manfaat dan dampak yang sangat positif bagi penghuni lainnya," ujarnya.

Dewie seharusnya bebas murni pada tanggal 8 Februari 2024 mendatang mengingat dalam vonis dia dihukum selama 8 tahun penjara subsider 3 bulan. Namun karena beberapa kali mendapat remisi, maka masa hukumannya dikurangi hingga terakhir mendapat remisi 4 bulan 15 hari dalam rangka peringatan HUT RI ke-77.

"Ibu Dewie seharusnya bebas murni atau bebas masa percobaannya pada 8 Februari 2024, tapi dia beberapa kali mendapat remisi seperti tahanan lainnya," pungkas Yohani.

Untuk diketahui, mantan anggota DPR Komisi VII dari Partai Hanura itu ditangkap KPK saat masih menjabat karena menerima suap terkait pengadaan anggaran untuk pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. KPK yang mencium gelagat buruk, segera menangkap Dewie Yasin Limpo pada Oktober 2015.




(sar/nvl)

Hide Ads