Divonis Seumur Hidup karena Perkosa-Bunuh Tetangga Sendiri, Pria Ini Malah Bunuh Diri

Divonis Seumur Hidup karena Perkosa-Bunuh Tetangga Sendiri, Pria Ini Malah Bunuh Diri

Ahmad Fauzi Manik - detikSumut
Senin, 06 Jun 2022 17:49 WIB
Lapas Rantauprapat, Labuhanbatu.
Lapas Rantauprapat, Labuhanbatu. (Foto: Ahmad Fauzi Manik/detikSumut)
Labuhanbatu -

Seorang narapidana di Lapas Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Analisa (30) ditemukan tewas di kamar mandi gereja dalam lapas. Dia diduga bunuh diri karena vonis seumur hidup yang diterimanya. Analisa merupakan terpidana seumur hidup atas kasus pencurian, pemerkosaan dan pembunuhan.

"Ya benar, bunuh diri," kata Kalapas Rantauprapat Jayanta Perangin Angin saat dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).

Jayanta menjelaskan tindakan bunuh diri tersebut dilakukan pada Minggu (5/6) sore, sekitar pukul 16.30 WIB. Ketika itu, Analisa masuk ke kamar mandi gereja, setelah meminta izin kepada tahanan pendamping (tamping) yang ada di gereja lapas itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah beberapa saat, tamping tersebut merasa curiga karena Analisa tak kunjung keluar kamar mandi. Ditambah lagi, air dari kamar mandi sudah meluber keluar karena dibiarkan hidup dari kran yang ada di dalam kamar mandi.

"Terus kawannya yang sudah curiga itu, kemudian mendobrak pintu, tapi gak tembus. Hingga melaporlah ke petugas, dan oleh petugas kemudian bisa dibuka, dan ditemukanlah dalam kondisi itu," sebut Jayanta.

ADVERTISEMENT

Saat ditemukan petugas, kata Jayanta, kondisi Analisa sebenarnya masih menyisakan sedikit tanda-tanda kehidupan. Namun karena sudah kritis, nyawanya akhirnya tidak tertolong, saat petugas klinik lapas hendak memberikan pertolongan.

Jayanta menyebutkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian setelah adanya peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan polisi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda mencurigakan dalam peristiwa ini.

"Setelah kita beritahu ke keluarganya, mereka minta tidak usah diautopsi. Mereka hanya minta agar jenazah yang bersangkutan kita antar ke Nias," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Analisa merupakan tersangka kasus pencurian, pemerkosaan dan pembunuhan yang ditangkap polisi pada Sabtu (16/10/2021) silam. Kejahatan itu dilakukannya terhadap Susia alias Suryani, yang masih merupakan tetangganya di Desa Sidomulyo, Bilah Hilir, Labuhanbatu.

Menurut polisi, motif yang mendorong dia melakukan kejahatannya ini adalah ludesnya uang angsuran sepeda motornya setelah kalah judi sehari sebelumnya. Ditambah lagi dia juga berhutang setelah kekalahan itu.

"Jadi pada Rabu (13/10) malam, dia main judi bersama kawannya. Uangnya Rp 700 ribu habis, ditambah lagi berhutang Rp 1 Juta, karena kalah. Padahal itu untuk bayar angsuran sepeda motornya," kata Kata Kapolres Labuhanbatu ketika itu, AKBP Deni Kurniawan.

Dalam persidangan Analisa akhirnya dituntut JPU dari Kejari Labuhanbatu, dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan ini kemudian dikabulkan majelis hakim PN Rantauprapat, yang memvonisnya hukuman penjara seumur hidup, pada 19 Mei 2022 silam.

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda, pembaca, yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.




(dpw/dpw)


Hide Ads