Berkas perkara pembunuhan Vina dan M Rizky di Cirebon masih ditangani kejaksaan. Kejati Jabar mengembalikan berkas kepada Polda Jabar untuk dilengkapi.
Pengacara Pegi Setiawan menuduh penyidik kepolisian salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon. Mereka mengklaim ada keanehan dalam penanganan kasus tersebut.
Tim Hukum Polda Jabarmenolak semua dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Proses penetapan tersangka Pegi diklaim sudah sesuai prosedur penyelidikan.