Jabar Hari Ini: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim

Jabar Hari Ini: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 08 Jul 2024 22:00 WIB
Spanduk Dukungan untuk Pegi Setiawan Hiasi PN Bandung Jelang Praperadilan
Spanduk Dukungan untuk Pegi Setiawan Hiasi PN Bandung Jelang Praperadilan (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Dari mulai permohonan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim PN Bandung hingga seorang ibu di Indramayu lahirkan 5 bayi kembar.

Berikut rangkuman beritanya di Jabar Hari Ini:

Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas!

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung hari ini.

Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Selain itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

Selain itu, hakim juga meminta agar proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujarnya.

Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan, jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.

"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi.

Pria di Purwakarta Ditangkap Polisi Usai Sodomi 9 Bocah

Pria Purwakarta berinisial AD alias Mahmud (32) harus berurusan dengan polisi. Dia diduga telah menyodomi 9 bocah laki-laki.

"Awal kasus ini terungkap atas laporan orang tua salah satu korban bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku," kata Muhammad Arwin hari ini.

Arwin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2019 hingga terakhir Maret 2024. Bahkan sampai saat ini sudah ada 9 korban yang melakukan laporan menjadi korban sodomi pelaku. Para korban merupakan anak laki-laki dengan rata-rata usia 7 hingga 9 tahun.

"Sejauh ini, ada sembilan orang (korban) yang telah melapor ke Polres Purwakarta. Namun, terus kita dalami terkait kemungkinan adanya korban lainnya. Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres Purwakarta," ungkapnya.

Masih kata arwin, pelaku melancarkan aksinya untuk pemuas nafsu. Pelaku memanfaatkan anak-anak di sekitar wilayah tersebut dengan mengiming-imingi uang Rp 20 ribu dan bermain Playstation gratis.

"Modus terduga pelaku mengajak korban bermain game dan diberi sejumlah uang. Bahkan pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak," ungkap Arwin.

Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.

"Untuk pelaku kita bakal jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tuturnya.

29 Peserta PPDB SMAN 3 Subang Dicoret

Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 3 Subang mencoret 29 calon peserta didik baru. Puluhan calon siswa ini diduga melakukan kecurangan dalam berkas domisili dan tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Menurut Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 3 subang, Muhammad Ruhiman, pencoretan puluhan siswa itu dilakukan setelah proses verifikasi kartu keluarga dan tidak bisa membuktikan keaslian dokument tersebut. Ditambah, kata dia, peserta tidak dikenali warga di lingkungan sekitar yang masuk kriteria zonasi.

"Kasus dicoret itu kita cek KK baru 2024 KK lama 2023, kita ada tiga tahapan satu verifikasi, kedua validasi, ketiga daftar ulang, kita lihat berkas asli langsung. Verifikasi mereka upload mungkin lolos karena lihat dari berkas, saat daftar ulang kemudian kita lihat KK asli ternyata tidak perubahan data, KK baru dan lama persis sama," ujar Ruhiman hari ini.

Ruhiman menjelaskan, selain kecurangan domisili, pihaknya juga banyak menerima laporan adanya dugaan praktik percaloan dalam proses PPDB ahun ini. Namun pelapor tidak dapat menunjukkan bukti lebih lanjut terkait dugaan itu.

"Kita bahas peraturan bahwa untuk zonasi, harus tanggal terbit KK membuktikan lebih dari satu tahun di alamat tersebut, jika KK kurang dari satu tahun karena perubahan data, penambahan atau pengurangan harus melampirkan foto copy KK lama. Ada kasus lain tapi belum terbukti," katanya.

Di SMAN 3 Subang, meski banyak peminat, namun sekolah hanya membuka kuota siswa sebanyak 396 didik baru. Tahap pertama mencakup jalur keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 59 siswa dan jalur zonasi dengan kuota 198 siswa.

"Kalau untuk tahap kedua mencakup jalur Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) sebanyak 20 siswa, jalur perpindahan orang tua dan anak guru 20 siswa, jalur prestasi rapor 59 siswa, dan jalur prestasi kejuaraan 40 siswa," pungkasnya.

5 Bayi Kembar Dilahirkan Ibu di Indramayu

Warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dikabarkan melahirkan bayi kembar lima hingga viral di media sosial. Bayi yang terdiri dari 4 perempuan dan satu laki-laki itu lahir di RSUD Kabupaten Indramayu.

Direktur RSUD Indramayu Deden Bonni Koswara membenarkan, kabar kelahiran bayi kembar lima tersebut. Bayi itu merupakan anak dari pasangan Nuraeni (32) dan Warsilah (39), warga Desa Bodas, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

"Kejadian kemarin ya, ibu datang atas nama N datang dari Bodas, Kecamatan Tukdana. Dia datang dengan keadaan mulas-mulas bersamaan dengan bidan dirujuk dari Puskesmas Kerticala," kata Deden ditemui detikJabar hari ini.

Mulanya, Nuraeni merasa mulas dan periksa ke Puskesmas terdekat. Meski usia kandungan baru menginjak 34 minggu, namun Nuraeni harus segera menjalani persalinan, karena sudah terdapat rembesan air ketuban.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Nuraeni tiba di RSUD Indramayu untuk melakukan proses persalinan. Dari hasil USG, tim medis melihat hanya ada 4 bayi dalam kandungan Nuraeni.

"Pada saat pemeriksaan di USG tampak ada 4 ya mulanya. Kemudian si ibu ini pada pukul 15.30 WIB keluar air-air ya atau cairan ketuban," jelasnya.

Melihat kondisi itu, tim medis kemudian menyarankan untuk dilakukan tindakan operasi caesar. "Atas advice dokter Siswono dan hasil konsultasi teman-teman untuk dilakukan segera caesar, operasi," ujarnya.

Hampir selama satu jam, Nuraeni berjuang untuk melahirkan anak keduanya. Setelah dilakukan operasi ternyata, dalam kandungan Nuraeni terdapat lima bayi.

"Operasi pada jam 18.44 WIB selesai jam 19.45 WIB. Didapatkan ternyata ada lima bayi hasil operasi tersebut," ucap Deden.

Dari kelima bayi kembar tersebut, empat bayi berjenis kelamin perempuan dan satu laki-laki. Mereka (bayi kembar) lahir dalam kondisi normal, dengan ukuran berat badan yang variasi.

"Jadi pada jam 19.34 WIB ya itu jenis kelaminnya perempuan terus yang kedua, ketiga sampai ke empat. Terakhir itu laki-laki. Jadi totalnya lima dengan berat badan yang berbeda-beda," jelas direktur RSUD Indramayu.

Berat badan untuk bayi pertama sekitar 1.950 gram, kemudian bayi perempuan kedua seberat 1.750 gram, yang ketiga 1.250 gram, dan yang keempat 1.600 gram. Kemudian untuk berat badan bayi laki-laki seberat 1.900 gram.

Hingga saat ini, kelima bayi kembar masih menjalani perawatan intensif. Termasuk Nuraeni yang sedang proses pemulihan pasca persalinan.

"Alhamdulillah dalam keadaan sehat," paparnya.

Erus Pemutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati

Erus (23) harus berurusan dengan polisi usai memutilasi seorang pria tanpa identitas di Garut. Erus bisa saja dihukum mati oleh negara karena perbuatannya.

Erus secara sadis membunuh lelaki berkumis itu pada Minggu (30/6) siang lalu, di Jalan Raya Cibalong, Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Cibalong, Garut.

Saat itu, kejadiannya begitu mengagetkan warga setempat, karena mayat korban tercecer di pinggiran jalan. Ada 12 potongan tubuh korban yang ditemukan di lokasi.

Bagian paling besar adalah kepala hingga pinggul tanpa tangan, disusul dengan bokong, kemudian kaki dan tangan yang dicincang menjadi lebih dari 6 potongan.

Polisi yang menerima laporan kejadian itu langsung meringkus Erus yang bertahan persis di pinggir jasad korban.

Aksi yang dilakukan lelaki asal Kecamatan Cisompet, Garut ini, tergolong ekstrem. Sebab, selain memutilasi korbannya, Erus juga diduga kuat memakan daging korban.

Hal tersebut dibuktikan lewat sebuah video yang beredar di publik, yang memperlihatkan momen Erus mengunyah sesuatu yang dia ambil dari badan korban yang berdarah.

Erus mengulanginya sebanyak dua kali. Aksinya itu sempat ditimpal oleh masyarakat yang bertanya kepada Erus, bagaimana rasa daging tersebut.

Singkat cerita, Erus kemudian diboyong ke kantor polisi dan jasad korban dilarikan ke rumah sakit untuk diotopsi. Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, ada yang aneh saat petugas memeriksa Erus.

"Yang bersangkutan ini mengacau saat diperiksa. Tidak nyambung," kata Ari hari ini.

Ari mengatakan, pihaknya kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dengan dokter di RSUD dr. Slamet Garut terkait kondisi Erus.

Hasilnya, polisi diminta untuk membawa Erus ke psikiater di RS Sartika Asih, Bandung. Pada Rabu (3/7) kemarin, polisi sudah membawanya ke sana, dan Erus kini sedang diobservasi.

Ari menjelaskan, meskipun Erus diduga mengalami gangguan kejiwaan, namun proses hukum akan tetap berlanjut.

"Apabila nanti hasil pemeriksaan menyatakan pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan, kami akan tetap memprosesnya secara hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Ari.

Namun, kata Ari, apabila Erus dinyatakan normal, sehat dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, bukan tak mungkin lelaki berumur 23 tahun ini dihukum mati.

"Bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkas Ari.




(wip/mso)


Hide Ads