Perjuangan Panjang Pegi Setiawan Berbuah Manis di Praperadilan

Round-Up

Perjuangan Panjang Pegi Setiawan Berbuah Manis di Praperadilan

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 09 Jul 2024 07:31 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pegi Setiawan (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi).
Bandung -

Pegi Setiawan kini bisa menghirup udara bebas. Praperadilan yang diajukannnya ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akhirnya dikabulkan sekaligus menggugurkan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Mengulas ke belakang, Pegi saat itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024. Kasus Vina Cirebon yang diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari, sukses mendulang sorotan hingga membuat kepolisian akhirnya turun tangan.

Tapi ternyata, penetapan Pegi sebagai tersangka saat itu menimbulkan kecurigaan dari publik secara nasional. Meski sudah ditegaskan Polda Jabar, masyarakat banyak yang tidak yakin Pegi yang ditetapkan tersangka ini sesuai dengan DPO yang dirilis kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, di tengah proses penyidikan, Pegi melalui tim pengacaranya mengajukan praperadilan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024. Praperadilan Pegi pun teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Tadinya, sidang perdana praperadilan Pegi dijadwalkan digelar pada Senin 24 Juni 2024. Tapi karena penyidik Polda Jabar saat itu tak hadir, sidang kemudian ditunda dan baru bisa digelar pada pekan depannya, tepatnya pada 1 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Di persidangan, pengacara Pegi maupun Polda Jabar saling beradu bukti mengenai keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon. Tim pengacara membeberkan bahwa Pegi sama sekali tak terlibat kasus itu, sementara dari Polda Jabar tetap bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi sudah sesuai prosedur.

Sepekan berlangsung, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman lalu menjatuhkan putusan atas sidang praperadilan tersebut. Hasilnya, hakim mengabulkan perkara praperadilan Pegi dan membebaskan Pegi dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk tidak melanjutkan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan tidak sah segala keputusan atau penetapan yg dikeluarkan lebih lanjut berkenaan dengan penepatan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ungkap Eman.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," tuturnya.

Usai persidangan, suasana haru tak bisa dibendung ibu Pegi, Kartini saat hadir di PN Bandung. Perjuangannya dalam mencari keadilan untuk anaknya akhirnya membuahkan hasil dengan dikabulkannya praperadilan tersebut.

"Terimakasih atas bantuan dan doanya. Hari ini doa kami terbukti anak saya tidak bersalah," kata Kartini di PN Bandung, Jalan LLRE Martadina, Kota Bandung.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan PN Bandung mengenai praperadilan tersebut. Hasil putusan itu pun kata Jules akan diproses lebih lanjut.

"Kami dari Polda Jabar tentu akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS," katanya di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

Saat ditanya mengenai proses pembebasan Pegi, Jules menyatakan hal itu akan diproses dengan secepatnya. Tapi, Jules tidak memberikan detail rincian mengenai waktu pembebasan Pegi dari tahanan.

"Terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi sesuai hasil sidang," ucapnya.

Jules mengaku, jajarannya belum mendapat salinan putusan dari PN Bandung mengenai praperadilan Pegi Setiawan. "Nanti kita masih berproses, mudah-mudahan dari pengadilan segera mengirimkan salinan putusan," pungkasnya.




(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads