Pihak keluarga Vina merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia mengaku bersyukur Pegi Setiawan terbebas dari status tersangka.
"Kita mengucapkan syukur Alhamdulillah. Bahwa yang tidak bersalah memang harusnya tidak bersalah," kata Raden Reza di Kota Cirebon, seperti dilansir detikJabar, Senin (8/7/2024).
Reza menuturkan, pihaknya sebenarnya sudah tidak yakin jika Pegi Setiawan adalah pelaku dalam kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada tahun 2016 silam. Dia mengaku sudah memprediksi Pegi Setiawan akan terbebas dari status tersangka dalam gugatan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada sejumlah hal yang mendasari keyakinan bahwa Pegi Setiawan akan terbebas. Salah satunya karena polisi dinilai tergesa-gesa menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Dari awal kita memang sudah memprediksi. Dari mulai tergesa-gesanya (Pegi Setiawan) ditetapkan sebagai tersangka dan dua DPO yang dianggap fiktif. Jadi hasilnya (putusan gugatan praperadilan) sudah kita prediksi sebelumnya," kata Reza.
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dilayangkan setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7).
Atas putusan tersebut, Eman menyatakan Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat, hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan azas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," imbuh dia.
Polda Jabar Patuh Putusan Hakim
Sementara, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung. Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera membebaskan Pegi dari tahanan secepatnya.
"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7).
Simak Video 'Ombudsman RI Dalami Potensi Maladministrasi di Kasus Vina Cirebon':