Sidang beragenda eksepsi Mas Bechi, (42) terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati berlangsung 1 jam. Dalam sidang, kuasa hukum mengajukan keberatan.
Sebanyak 240 personel berjaga jelang sidang eksepsi Mas Bechi di PN Surabaya. Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati ini didakwa pasal berlapis.
The Irsan Pribadi, bos hotel di Surabaya divonis 1 tahun penjara Pengadilan Negeri Surabaya karena aniaya istri. Tak terima, terdakwa mengajukan banding.