Sidang Suap PT SGP, Saksi Ngaku Tak Kenal Hakim Itong

Sidang Suap PT SGP, Saksi Ngaku Tak Kenal Hakim Itong

Suparno - detikJatim
Jumat, 22 Jul 2022 19:20 WIB
Sidang agenda saksi kasus suap hakim nonaktif Itong
Foto: Sidang agenda saksi kasus suap hakim nonaktif Itong (Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Sidang hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat dalam kasus suap kembali bergulir. Kali ini agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (22/7/2022). Sidang tersebut dimulai pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.

Sedangkan untuk sesi kedua digelar mulai pukul 13.00 hingga 15.00 di ruang sidang Cakra sampai selesai. Adapun saksi yang dihadirkan yakni Abdul Majid, Prihantoyo dari kontraktor dan Hermin bagian keuangan dari kontraktor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Itong sendiri tampak hadir dengan memakai baju batik warna kuning Kombinasi hitam. Dengan mengenakan celana warna hitam terlihat duduk di kursi penasihat hukum.

Abdul Majid Direktur PT Soyu Giri Primedika (SGP) dihadirkan oleh JPU sebagai saksi yang memberatkan terdakwa Itong Isnaini Hidayat. Saat ditanya oleh kuasa hukum terdakwa apakah kenal, Majid mengaku tidak kenal.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak kenal dengan terdakwa Itong, kami menyerahkan sepenuhnya untuk pembubaran PT SGP kepada Hendro kuasa hukum PT SGP dan sejumlah uang untuk biaya, pembubaran PT SGP," kata Abdul Majid dalam persidangan, Jumat (22/7/2022).

Sementara itu saksi yang lain Prihantoyo dari kontraktor, saat diberikan pertanyaan oleh Mulyadi kuasa hukum terdakwa juga menjawab tidak kenal dengan terdakwa.

"Kami juga tidak mengenal dengan terdakwa yang bernama Itong. Kami mengenal dari pemberitaan media," kata Prihandoyo.

Seusai sidang Itong membela diri dengan mempertanyakan siapa yang menyuap dan memberikan suap ke dia.

"Dari keterangan saksi tadi tidak korelasinya sama sekali masalah saham, masalah penyerahan tanah. Perkara saya sebetulnya simpel, saya didakwa menerima suap. Siapa yang menyuap saya, dan siapa yang memberikan uang ke saya," kata Itong di PN Tipikor kepada wartawan.

Menurut Itong, kasus ini sangat membingungkan dan menjadi bias seperti teori muter-muter. Kasus ini dianggap Itong sebagau sebuah kecurangan sistem pembuktian dalam hukum.

"Ini sebuah kecurangan dalam sistem pembuktian di dalam hukum. Siapa yang menyerahkan uang ke saya. Seharusnya seseorang yang tertangkap OTT yakni Hamdan saja," jelas Itong.

Itong menambahkan hal itu terlihat dari fakta bahwa dirinya tidak pernah menerima sesuatu apapun dan dari siapa. Jika yang menyuap Hamdan, kata Itong, cara menyuapnya bagaimana dan buktinya apa. Dari alat bukti yang ada menurut Itong sangat kurang, maka pihak JPU menghadirkan saksi mahkota.

"Memang alat buktinya kurang, maka akan menggunakan saksi mahkota. Saksi mahkota belum begitu populer di dalam tanah hukum di Indonesia. Karena di dalam tindak pidana korupsi, terlalu banyak menggunakan saksi mahkota. Bahwa saksi mahkota itu bertentangan dengan azas perlindungan HAM," terang Itong.

"Kami mendukung pemberantasan korupsi, namun tindakan harus profesional nanti kalau tidak profesional akan jatuh korban-korban. Dan seharusnya orang yang terkena pidana malah leha-leha, sementara yang tidak bersalah malah terpidana," tandas Itong.

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti serta Hamdan sebagai tersangka di kasus dugaan suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Keduanya diduga menerima suap.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK (Hendro Kasiono), sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Hendro Kasiono adalah pengacara PT SGP. KPK menyebut terjadi kerja sama antartersangka untuk membuat PT SGP diputus bubar oleh PN Surabaya.

"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar dimulai tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Nawawi.



Simak Video "Video: Eks Hakim MA Ngaku Diminta Zarof Ricar Urus PK Eddy Rumpoko"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads