Terbukti Aniaya Istri, Bos Hotel di Surabaya Divonis 1 Tahun Pejara

Terbukti Aniaya Istri, Bos Hotel di Surabaya Divonis 1 Tahun Pejara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 21 Jul 2022 19:19 WIB
Terdakwa di ruang Garuda PN Surabaya
Terdakwa di ruang Garuda PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya - Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana menjatuhkan pidana 1 tahun penjara pada terdakwa perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), The Irsan Pribadi. Vonis itu dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Garuda, PN Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa The Irsan Pribadi dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Cokorda saat membacakan amar putusannya, Kamis (21/7/2022).

Vonis untuk bos hotel di Surabaya ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena pada sidang tuntutan JPU Menuntut 3 tahun pidana penjara. Menyikapi putusan ini, JPU Nur Laila langsung mengajukan banding. "Banding Yang Mulia," ujar Laila.

Senada, penasihat hukum terdakwa, Philipus juga menyampaikan banding atas vonis 1 tahun pidana penjara. Ia mengajukan banding usai berdiskusi singkat dengan kliennya."Kami banding Yang Mulia," ujar Philipus.

Menurut Philipus, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tidak terbukti. Kendati, ada sejumlah fakta persidangan yang menyiratkan perihal KDRT yang dilakukannya.

"Yang dituduhkan pada klien kami itu tidak pas, pasal 45 (Pasal 44 ayat 1 dan Pasal Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 (UU RI Nomor 23 tahun tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga {PKDRT} yang dituduhkan pada klien kami itu tidak pas, maksimal itu adalah pasal 44 ayat 4, seperti pembelaan kita," tuturnya.

Philipus menambahkan korban yakni CYW tak terbukti mengalami kekerasan psikis. Ia menyebut hal tersebut pula tak terbukti dalam persidangan.

"Dalam keadaan sadar penuh, bila dia stres atau dalam keadaan terguncang, dia tidak akan mengalami kesadaran penuh. Harusnya, itu jadi pertimbangan hakim, makannya kami ajukan banding," kata Philipus.

Sebelumnya, JPU mendakwa Irsan telah menganiaya istri dan anaknya di rumahnya kawasan Dharmahusada Indah Utara pada 12 Mei 2021. Saat itu, terdakwa tiba di rumah dan segera membersihkan diri di kamar mandi luar. Lantaran, di kamar ada 3 anaknya.

Namun tiba-tiba terdakwa melihat istrinya CYW mengambil handphone. Melihat hal itu, terdakwa langsung merebut dengan menarik lengan istrinya hingga memar. Mendengar ramai-ramai, anak pertama lantas keluar dan berupaya melindungi ibunya dengan memukul terdakwa.

Bukannya mengalah, terdakwa justru memukul dan memaki-maki buah hatinya itu. Bahkan ia mengumpat dengan kalimat anak durhaka kepada anaknya yang membela ibunya.

Karena anaknya dimaki, CMY lantas terlibat pertengkaran lagi. Hingga akhirnya terdakwa melayangkan bogem ke bibir atas dan bawah istrinya. Kerasnya bogem itu membuat istrinya sempat terpental dan terjatuh ke belakang. Akibatnya bibir korban mengalami luka.


(abq/iwd)


Hide Ads