Makanan halal dibedakan menjadi dua, halal karena zatnya dan halal karena cara memperolehnya. Ini sebutan bagi yang sejak awal hukumnya halal dikonsumsi.
Banyak warga Sudan terpaksa menguburkan jasad di rumah dan lingkungan mereka karena infrastruktur kesehatan masyarakat runtuh akibat konflik kekerasan.