Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap capaian Kejagung di bidang pidana khusus sejak Juli 2021 yakni menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 7,3 triliun.
Dalam sidang, jaksa mengungkap beberapa fakta, seperti terdakwa Putu Nova Christ Andika pernah direhabilitasi hingga pakai narkoba untuk kurangi rasa sakit.