Remaja Surabaya yang Pukuli Teman Saat Main Mobile Legend Dibui 5 Bulan

Remaja Surabaya yang Pukuli Teman Saat Main Mobile Legend Dibui 5 Bulan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 11 Okt 2022 13:05 WIB
Sidang putusan terdakwa di PN Surabaya
Sidang putusan terdakwa di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Yudha Indra Saputra Mandala, terdakwa perkara penganiayaan di Surabaya divonis 5 bulan 15 hari. Hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari dikurangi masa penahanan," kata Hakim Tongani saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta, PN Surabaya. Selasa (11/10/2022).

Mendengar vonis ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya Purwanto menyatakan menerima. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 bulan. "Terima yang mulia," ujar Purwanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai sidang, Purwanto mengaku putusan itu dinilai adil. Sebab, kliennya tinggal menjalani 2 pekan masa penahanan lalu bisa kembali menghirup udara bebas.

Purwanto juga bersyukur karena kliennya tak jadi dikeluarkan sekolah akibat melakukan penganiayaan pada rekannya sendiri. Meski, hanya diberi sanksi berupa skorsing saja.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, tidak (dikeluarkan) dari sekolah, 2 minggu lagi keluar (tahanan). Dia hanya mendapat hukuman (skorsing) saja, tidak dikeluarkan dari sekolah," tuturnya. "Dia mengakui dan menyesali perbuatannya," tandas Purwanto.

Perkara penganiayaan ini berawal saat Yudha bermain game online Mobile Legend bersama temannya, yakni Prasetyo, Tirta Andy Ivan Ferdiansyah, Andrian Dwi Rakasiwi, dan terdakwa.

Dalam permainan tersebut, mereka membuat regulasi anyar, yakni 'barang siapa mendapat nilai atau point paling rendah maka mendapat hukuman atau sanksi dicoret wajahnya menggunakan bedak.

Mulanya, permainan berjalan sesuai aturan. Setelah itu, saat permainan berlangsung hingga ke-4 kalinya, Prasetyo mendapatkan nilai atau poin terendah.

Namun, pada saat itu, Prasetyo menolak untuk dicoret wajahnya oleh Yudha. Alasannya, Yudha tidak bermain sportif. Sontak, Yudha marah dan mengumpat. Lalu, mencaci maki Prasetyo.

Mendengar umpatan terdakwa, korban malah menantang. Terdakwa kekudian pergi ke dalam warung kopi mengambil 1 buah pompa angin milik Tirta. Selanjutnya, Yudha memukulkan pompa angin tersebut ke kepala Prasetyo Utomo sebanyak 3 kali.

Akibatnya kepala sebelah kiri Prasetyo mengalami pendarahan. Lalu, pukulan kedua dan ketiga dapat di tangkis Prasetyo menggunakan tangan kirinya. Namun, tangkisan itu mengakibatkan tangan kiri Prasetyo mengalami bengkak.

Akibat perbuatan terdakwa, Prasetyo mengalami luka. Tak terima dengan hal itu, ia melaporkan hal itu ke kepolisian bersama keluarganya. Perbuatan Yudha pun diganjar dengan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan.




(abq/iwd)


Hide Ads