Tiga dari lima orang terdakwa kasus klithih di Gedongkuning yang menewaskan seorang pelajar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Dalam putusannya hakim menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa, yakni 6 tahun dan 10 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yakni Ryan Nanda Saputra (RNS, 19) warga Kota Jogja, Fernandito Aldrian Saputra (FAS, 18) warga Bantul dan M Musyaffa Affandi (MA, 21) warga Bantul. Mereka mengikuti sidang secara online.
"Menyatakan terdakwa satu Ryan, terdakwa dua Fernandito, terdakwa tiga Musyaffa, yang identitasnya lengkap sebagai yang saya sebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata hakim ketua Suparman saat membacakan amar putusan dalam sidang, Selasa (8/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan Daffa Adzin (18), pelajar SMA di Jogja, meninggal dunia pada Minggu (3/4) silam. Diketahui, korban merupakan anak anggota DPRD Kebumen. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu Ryan dengan pidana penjara selama 10 tahun," terang Suparman.
"Terdakwa dua Fernandito dan terdakwa tiga Musyaffa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara," lanjut Suparman.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus klithih Gedongkuning itu dituntut 11 dan 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa RNS selaku eksekutor dengan 11 tahun penjara, terdakwa FAS serta MA masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
Sementara itu, Taufiqurrahman selaku kuasa hukum terdakwa Fernandito mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim ini.
"Untuk itu kami akan menyampaikan banding," ujarnya seusai persidangan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yaitu inisial HAA dan AMH, juga akan menjalani sidang putusan pada hari ini. Untuk terdakwa HAA dan AMH disidang dalam perkara terpisah sesuai nomor perkara.