Hakim Tegur Pengacara Keluarga Yosua soal Judi Online di Sidang Sambo

Berita Nasional

Hakim Tegur Pengacara Keluarga Yosua soal Judi Online di Sidang Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 01 Nov 2022 20:41 WIB
PN Jaksel menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Eliezer, Selasa (25/10/2022). Keluarga mendiang Yosua dan pengacara dihadirkan sebagai saksi.
Foto: Fajar Briantomo
Jakarta -

Pengacara keluarga Biragdir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak sempat ditegur majelis hakim saat memberikan kesaksian dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Saat itu hakim meminta Kamaruddin untuk berhenti berbicara.

Dilansir dari detikNews, Kamaruddin awalnya menyinggung hasil investigasinya tentang judi online. Kamaruddin mengatakan ada informasi besar terkait judi online.

"Saat saya investigasi ini ada informasi besar lainnya ada judi online dan lain-lain," kata Kamaruddin saat bersaksi di sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaruddin kemudian meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusut judi online ini. Hakim langsung meminta Kamaruddin berhenti berbicara.

"Oleh karena itu, saya meminta Presiden Jokowi supaya diusut PPATK. Kemudian kami dapat informasi," kata Kamaruddin.

ADVERTISEMENT

Hakim lalu meminta Kamaruddin fokus pada kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua. Hakim lalu mewanti-wanti akan menghentikan keterangan saksi bila keluar dari konteks pembunuhan.

"Ini setop, ini perkara 338, 340. Saudara bicara lain, saya akan hentikan," tegas hakim.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.




(hsr/sar)

Hide Ads