Klaim Pihak Dito Mahendra Dulu Nikita Mirzani Tak Muncul saat Proses RJ

Berita Nasional

Klaim Pihak Dito Mahendra Dulu Nikita Mirzani Tak Muncul saat Proses RJ

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 30 Okt 2022 07:00 WIB
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. (Dok.screenshot video)
Foto: Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. (Dok.screenshot video)
Jakarta -

Nikita Mirzani sempat menawarkan restorative justice (RJ) dengan Dito Mahendra usai ditetapkan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik namun ditolak. Pihak Dito mengklaim proses RJ sudah pernah diupayakan di Polres Serang Kota namun Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dito, Yafet Rissy saat jumpa pers secara online, Sabtu (29/10/2022). Yafet awalnya menjelaskan bahwa kliennya tak akan melakukan proses RJ dengan Nikita Mirzani.

"Sekarang sudah tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang, kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan," kata Yafet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," sambung Yafet Rissy.

Yafet menegaskan ajakan restorative justice dari pihak Nikita sudah terlambat. Yafet lalu menjelaskan bahwa pada saat kasus ini masih tahap penyidikan di Polres Serang Kota, pendekatan restorative justice justru tidak digubris oleh pihak Nikita sendiri.

ADVERTISEMENT

"Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice waktu itu tidak terjadi," tutur Yafet.

Yafet juga menyinggung proses RJ kini adalah hal yang mustahil. Ada persoalan formil yang tak dipenuhi oleh Nikita.

"Selain itu ada persoalan formil lain yang menyulitkan terjadinya restorative justice yaitu tersangka bukan seorang residivis," kata Yafet.

"Sementara kita tahu Nikita Mirzani pernah dipenjara melakukan tindak pidana. Persyaratan formil-nya itu tidak terpenuhi. Jadi restorative justice pada tahap ini adalah sebuah kemustahilan, tidak dapat terjadi," sambung Yafet.

Simak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak di halaman berikutnya..

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Yafet juga mengungkapkan soal perkembangan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Nikita Mirzani. Dia mengaku telah mendapatkan informasi yang menyebut upaya dari Nikita Mirzani itu telah ditolak kejaksaan.

"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," kata Yafet.

Yafet mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi lebih rinci perihal alasan Kejari Serang menolak pengajuan penangguhan penahanan dari Nikita Mirzani. Namun, pihaknya menghormati putusan yang telah diambil kejaksaan.

"Tindakan JPU menolak penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani merupakan keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan dapat dipertanggunjawabkan secara hukum. Ini demi kepentingan penuntutan," tutur Yafet.

Usai penangguhan penahanan ditolak, pihak Dito Mahendra berharap proses hukum yang menjerat Nikita Mirzani terus diproses. Yafet mengatakan kliennya berharap Nikita Mirzani segera diadili di pengadilan.

"Dalam kesempatan ini juga kita berharap dengan ditangguhkannya permohonan penangguhan dengan tidak disetujuinya permohonan penangguhan yang diajukan Nikita Mirzani kita sangat berharap jaksa segera mempercepat prose pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut," tutur Yafet.

Nikita diketahui telah menjadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram story Nikita.

Pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.

Halaman 2 dari 2
(hmw/tau)

Hide Ads