Sidang agenda putusan atau vonis kasus klithih Gedongkuning di Pengadilan Negeri (PN) Jogja sempat diwarnai kericuhan. Insiden itu terjadi setelah majelis hakim membacakan amar putusan kepada tiga orang terdakwa.
Dalam sidang, Selasa (8/11/2022), majelis hakim PN Jogja menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ryan Nanda Saputra (RNS, 19) 10 tahun penjara (selaku eksekutor), kemudian terdakwa Fernandito Aldrian Saputra (FAS, 18) dan M Musyaffa Affandi (MA, 21) masing-masing 6 tahun penjara. Ketiga terdakwa mengikuti sidang secara online.
Persidangan dihadiri massa yang menyoroti soal dugaan rekayasa kasus, pihak keluarga dan kerabat terdakwa. Seusai majelis hakim membacakan amar putusan terhadap tiga terdakwa, dari pantauan detikJateng di dalam ruang sidang, massa yang tidak puas dengan putusan majelis hakim langsung berdiri dan berteriak. Beberapa juga terlihat menangis histeris mendengar vonis dari majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nasib mereka gimana, apa mereka layak padahal tidak bersalah?" teriak salah seorang yang ada di dalam ruang sidang.
"Jangan kesampingkan bukti kami!" teriak lainnya.
"Hukum tajam ke bawah, negara apa ini, endi keadilan nggo wong cilik (mana keadilan untuk rakyat kecil)," tambahnya.
"Dengarkan dulu, dengarkan dulu biar ngerti. Perkara ini masih putusan tingkat pertama, masih bisa upaya hukum, bisa banding nanti kalau nggak terima, terdakwa bisa banding, atau jaksa pun bisa banding itu hak mereka, ini fakta yang terungkap di persidangan seperti itu," ujar ketua majelis hakim, Suparman, menjawab teriakan dari massa.
"Silakan berkoordinasi dengan penasihat hukum ya nanti upaya hukum itu dikasih waktu tujuh hari dari sejak sekarang mulai besok tujuh hari untuk melakukan upaya hukum itu masih ada proses kok. Orang ditahan itu ya memang kooperatif ditahan, karena melakukan perbuatan, yang menurut saat ini majelis menyimpulkan ada bukti itu. Jadi itu, monggo kalau tidak terima," lanjutnya.
Sementara itu, Taufiqurrahman selaku kuasa hukum terdakwa Fernandito mengatakan pihaknya minta maaf atas apa yang terjadi pada persidangan kali ini. Terkait putusan hakim, pihaknya akan mengajukan banding.
"Rasa keyakinan mereka pada hukum adalah sesuatu yang wajar. Karena mereka mengikuti proses ini dari awal. Maka saya telah menyampaikan juga disampaikan ahli hukum itu harus pembuktiannya lebih terang dari cahaya," kata Taufiqurrahman seusai sidang.
"Untuk itu kami akan menyampaikan banding," lanjutnya.
Halaman selanjutnya, vonis hakim...
Diberitakan sebelumnya, tiga dari lima orang terdakwa kasus klithih di Gedongkuning yang menewaskan seorang pelajar divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jogja. Dalam putusannya hakim menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa, yakni 6 tahun dan 10 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yakni Ryan Nanda Saputra (RNS, 19) warga Kota Jogja, Fernandito Aldrian Saputra (FAS, 18) warga Bantul dan M Musyaffa Affandi (MA, 21) warga Bantul.
"Menyatakan terdakwa satu Ryan, terdakwa dua Fernandito, terdakwa tiga Musyaffa, yang identitasnya lengkap sebagai yang saya sebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," kata hakim ketua Suparman saat membacakan amar putusan dalam sidang, Selasa (8/11/2022).
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan Daffa Adzin (18), pelajar SMA di Jogja, meninggal dunia pada Minggu (3/4) silam. Diketahui, korban merupakan anak anggota DPRD Kebumen. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa satu Ryan dengan pidana penjara selama 10 tahun," terang Suparman.
"Terdakwa dua Fernandito dan terdakwa tiga Musafa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun penjara," lanjut Suparman.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus klithih Gedongkuning itu dituntut 11 dan 10 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa RNS selaku eksekutor dengan 11 tahun penjara, terdakwa FAS serta MA masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
Sementara itu, Taufiqurrahman selaku kuasa hukum terdakwa Fernandito mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim ini.
"Untuk itu kami akan menyampaikan banding," ujarnya seusai persidangan.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yaitu inisial HAA dan AMH, juga akan menjalani sidang putusan pada hari ini. Untuk terdakwa HAA dan AMH disidang dalam perkara terpisah sesuai nomor perkara.