Teguran Hakim ke Kamaruddin gegara Bawa-bawa Judi Online ke Sidang Yosua

Berita Nasional

Teguran Hakim ke Kamaruddin gegara Bawa-bawa Judi Online ke Sidang Yosua

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 02 Nov 2022 06:45 WIB
PN Jaksel menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Eliezer, Selasa (25/10/2022). Keluarga mendiang Yosua dan pengacara dihadirkan sebagai saksi.
Foto: Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.(Fajar Briantomo/detikcom)
Jakarta -

Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak ditegur majelis hakim gegara membawa persoalan judi online di persidangan. Majelis hakim sempat meminta Kamaruddin berhenti berbicara terkait hal tersebut.

Dilansir dari detikNews, teguran majelis hakim tersebut bermula saat Kamaruddin berbicara terkait judi online dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (1/11/2022).

"Saat saya investigasi ini ada informasi besar lainnya ada judi online dan lain-lain," tutur Kamaruddin saat menjadi saksi dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaruddin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusut judi online ini. Pusat Pelaporan Analisisi dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga diminta bertindak.

"Oleh karena itu, saya meminta Presiden Jokowi supaya diusut PPATK. Kemudian kami dapat informasi," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Namun Hakim langsung meminta Kamaruddin berhenti berbicara. Hakim meminta Kamaruddin fokus pada kasus tindak pidana pembunuhannya.

Hakim pun mewanti-wanti akan menghentikan keterangan saksi bila keluar dari konteks pembunuhan. Kamaruddin diminta fokus memberi kesaksian terkait pembunuhan Yosua.

"Ini setop, ini perkara 338, 340. Saudara bicara lain, saya akan hentikan," tegas hakim.

Bantahan Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membantah Satgassus Merah Putih terlibat dalam narkoba dan judi online. Sambo menyebut, di bawah kepemimpinannya, Satgassus Merah Putih justru memberantas narkoba dan judi online.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya juga bertugas menjadi Kepala Satgassus Merah Putih sejak 2020. Satgassus itu kemudian dibubarkan setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Terkait laporan yang diinformasikan, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini, tetapi pribadi saya karena sudah terjadi. Saya selaku kasatgas, ini terlibat narkoba judi online tidak ada, justru saya memberantas," ungkap Ferdy Sambo.

Sambo juga membantah keterangan pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, terkait keberpihakan penyidik di kepolisian. Sambo menyebut, bila penyidik berpihak, tidak mungkin ia dan istri duduk di kursi pesakitan.

"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya ini juga saya sanggah karena kalau penyidik berpihak kepada saya dan istri, saya tidak mungkin ada di sini," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads