Akta kelahiran adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Pengurusan berkasnya terbilang cepat karena bisa dilakukan online atau offline.
e-KTP merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Berikut syarat dan prosedur yang wajib dipenuhi untuk membuat e-KTP.